BPK Soroti Piutang Bea Cukai Rp 33,16 Triliun, Penagihan Dinilai Belum Optimal

BPK menyebutkan, piutang yang belum tertagih sebagian besar berasal dari fasilitas penundaan pembayaran.

Diterbitkan 18 Juli 2026, 14:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan piutang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dinilai belum optimal sepanjang 2025. Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK mencatat total piutang DJBC mencapai Rp 33,16 triliun.

Selain besarnya nilai piutang, BPK menemukan masih terdapat ribuan dokumen piutang yang telah jatuh tempo selama bertahun-tahun, tetapi belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja (satker). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2025 yang dikutip pada Sabtu (18/7/2026). BPK meminta perhatian terhadap pengelolaan piutang yang berasal dari berbagai jenis dokumen kepabeanan dan cukai.

Menurut BPK, piutang yang belum tertagih tersebut sebagian besar berasal dari fasilitas penundaan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo, tetapi belum ditindaklanjuti dengan langkah penagihan.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan terdapat 3.147 dokumen piutang macet dengan nilai mencapai Rp 7,17 miliar. Seluruh piutang tersebut telah jatuh tempo sejak periode 2016 hingga 2021, tetapi hingga akhir pemeriksaan belum dilakukan penagihan aktif oleh satker terkait.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi," tulis laporan LHP LKPP BPK 2025.

BPK merinci piutang macet tersebut terdiri atas dokumen surat permohonan rush handling senilai Rp 3,34 miliar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman sebesar Rp 1,10 miliar, serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan sebesar Rp 2,72 miliar.

Hingga proses pemeriksaan selesai, BPK menyatakan belum menemukan adanya dokumen penagihan terhadap piutang yang berasal dari fasilitas penundaan pembayaran tersebut.

 

BPK Temukan Debitur Masih Berutang

Selain persoalan penagihan piutang, BPK juga menemukan adanya pengembalian penerimaan negara kepada sejumlah importir yang masih memiliki utang kepada negara. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya sinkronisasi dalam pengelolaan piutang.

BPK mencatat terdapat sembilan debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan total nilai Rp 1,31 miliar. Padahal, para debitur tersebut masih memiliki piutang yang belum ditagih dengan total Rp 327,2 juta.

"Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya," tulis BPK.

9 Importir

Berikut sembilan importir tersebut di antaranya:

1.   CV CKI tercatat menerima pengembalian dana masing-masing sebesar Rp 8,75 juta dan Rp 11,85 juta, meski masih memiliki piutang yang belum ditagihkan senilai Rp 36,22 juta.

2.   CV Ci memperoleh pengembalian sebesar Rp 151,1 juta, sementara terdapat piutang senilai Rp 3,12 juta yang belum dilakukan penagihan.

3.   PT Ag menerima pengembalian dana sebesar Rp 52,83 juta. Di sisi lain, perusahaan ini masih memiliki piutang yang belum ditagih sebesar Rp 282 ribu.

4.   PT BBS mendapatkan pengembalian sebesar Rp 505,38 juta, meskipun terdapat piutang sebesar Rp 239 ribu yang belum ditindaklanjuti melalui proses penagihan.

5.   PT CH memperoleh pengembalian dana senilai Rp 90,46 juta, dengan piutang yang belum ditagihkan tercatat sebesar Rp 322 ribu.

6.   PT GBU menerima pengembalian sebesar Rp 12,53 juta. Namun, perusahaan ini masih memiliki piutang tanpa penagihan dengan nilai mencapai Rp 127,48 juta.

7.   PT IBI tercatat memperoleh pengembalian dana sebesar Rp 235,11 juta, sementara piutang yang belum ditagihkan mencapai Rp 55,42 juta.

8.   PT MRA mendapatkan pengembalian senilai Rp 76,11 juta, dengan piutang yang belum dilakukan penagihan sebesar Rp 6,08 juta.

9.   PT OMU menerima pengembalian dana sebesar Rp 162,92 juta, sedangkan piutang yang belum ditagihkan tercatat mencapai Rp 98,02 juta.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6