Bea Cukai Bogor Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 4,5 Miliar

Bea Cukai Bogor catat 83 kali penindakan rokok ilegal dalam dua bulan. Kepala Kantor mengimbau warga kenali ciri pita cukai palsu dan aktif melapor.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Bogor bergerak cepat mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, instansi tersebut mencatat telah melakukan 83 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 6.086.713 batang rokok ilegal.

Dari hasil rangkaian penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 9 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap ini mencapai Rp 4,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengawasan berkelanjutan. Operasi dilakukan di berbagai lokasi strategis yang berpotensi menjadi jalur distribusi maupun tempat penjualan, mulai dari warung, toko ritel, agen, pasar tradisional, hingga perusahaan jasa titipan.

“Upaya ini menjadi bagian dari strategi Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh. Langkah ini juga penting untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” kata Chotibul kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

 

Ajak Masyarakat Kenali Ciri Rokok Ilegal

Chotibul menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan terus diperkuat untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang sengaja melanggar aturan hukum. Namun, ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan ini membutuhkan peran aktif dan dukungan dari masyarakat luas agar laporan distribusi ilegal bisa cepat ditindaklanjuti.

“Bea Cukai Bogor akan terus meningkatkan operasi pengawasan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Bea Cukai Bogor agar bisa segera kami tindak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli mengenali ciri-ciri fisik rokok ilegal di pasaran, di antaranya:

  • Rokok polos tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
  • Menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai bekas pakai.
  • Menggunakan pita cukai dengan personalisasi perusahaan yang tidak sesuai.
  • Menggunakan pita cukai salah peruntukan (tidak sesuai jenis produknya).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6