KPAI Ungkap Kondisi Dua Santri Korban Kebakaran di Lombok Tengah

Kdua anak korban sedang berada di Jakarta bersama kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk mendapat pendampingan khusus.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 21:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua santri korban kebakaran pesantren Lombok Tengah alami trauma psikologis.
  • KPAI dan KemenPPPA pastikan pendampingan psikologis serta perlindungan korban.
  • Kebakaran pesantren menewaskan 1 anak, melukai 3, dan 2 tersangka ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa dua santri yang menjadi korban kebakaran di pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan gejala trauma.

"Anak korban menunjukkan gejala trauma dan ketakutan terhadap keramaian serta sering lupa terkait detil kejadian," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2026), demikian dikutip dari Antara.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah tercatat telah melakukan penjangkauan sejak 4 Juni 2026 dan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih hidup.

"Tim DP3AP2KB merencanakan jadwal pendampingan psikologis khusus bagi keluarga, terutama ibu dari korban yang meninggal dunia," kata Diyah Puspitarini.

Saat ini, kedua anak korban sedang berada di Jakarta bersama kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk mendapat pendampingan khusus.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sendiri telah memastikan penanganan, perlindungan, serta pemenuhan hak anak-anak yang menjadi korban.

Selain itu, KemenPPPA juga mendorong agar pendampingan psikososial, kesehatan, dan kelanjutan pendidikan juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), bukan hanya kepada korban.

Kasus kebakaran ini terjadi di Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiah Al Ibrahimi, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada 13 Desember 2025.

Namun baru dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti secara hukum pada Juni 2026.

Kebakaran tersebut menyebabkan 1 anak meninggal dunia, 2 anak luka berat yang berpotensi difabel permanen, dan 1 anak luka ringan.

Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni anak berhadapan dengan hukum berinisial MR (14) dan Mz sebagai pengelola pondok pesantren.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6