Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, tersangka kasus korupsi.
  • Hotman mendampingi Febrie dalam pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada pagi hari.
  • Kasus Febrie dialihkan ke Kejagung dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang Tanah Air resmi menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Resmi (menerima, red) surat kuasa pagi ini," kata Hotman, Jumat (17/7/2026).

Dirinya juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi hari tadi. Dia tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.

Pantauan Liputan6.com, dia tiba menggunakan mobil Lexus LM350 bernomor polisi B 666 HOT dan langsung memasuki area parkir basement Gedung Bundar. Ia mengenakan setelan jas biru tua, kemeja putih, dan dasi biru.

Saat berjalan menuju pintu masuk gedung, Hotman tampak melempar senyum lebar sambil melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya. Ia juga terlihat didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum dan pengawal.

Dicecar mengenai tujuan kedatangannya ke Gedung Bundar, Hotman mengaku hendak memastikan terlebih dahulu apakah sudah ada surat panggilan terhadap Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.

Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang jaksa untuk menangani perkara korupsi ini.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6