Momen Haru Tahanan Narkoba Menikah di Balik Jeruji

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan disaksikan keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, penghulu, serta jajaran Polres Tanggamus.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 22:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memfasilitasi prosesi akad nikah seorang tahanan kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus. Pernikahan yang berlangsung sederhana itu digelar sebagai bentuk pemenuhan hak sipil tahanan yang masih menjalani proses hukum.

Tahanan berinisial MZ alias Buyung Bruono (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi menikahi SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur, di Rutan Polres Tanggamus, Jumat (17/7/2026).

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan disaksikan keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, penghulu, serta jajaran Polres Tanggamus.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, berharap pernikahan tersebut menjadi titik awal perubahan bagi MZ setelah menjalani proses hukum.

"Perbaiki diri usai menjalani hukuman. Saya harap ke depan dapat menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun keluarga," ujar Rahmad, Jumat (17/7).

Dia juga mendoakan agar pasangan tersebut dapat membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, serta meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian memfasilitasi akad nikah sebagai bentuk pemenuhan hak sipil tahanan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai aturan. Polres Tanggamus hanya membantu agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah," ungkapnya.

Pihak keluarga mempelai perempuan mengungkapkan pernikahan tersebut sebenarnya telah direncanakan sekitar satu bulan sebelum MZ ditangkap dalam kasus narkotika.

Meski calon pengantin pria kini menjadi tahanan, keluarga tetap memutuskan melangsungkan akad nikah.

 

Penangkapan

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap MZ pada 29 Juni 2026 di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 9,95 gram yang terdiri atas satu paket berukuran sedang dan 27 paket kecil siap edar.

Polisi juga mengamankan dua telepon genggam, uang tunai Rp 378 ribu, plastik klip kosong, kotak penyimpanan, KTP, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana, dan hingga kini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.