Pria di Grobogan Ditangkap usai Rudapaksa Nenek 90 Tahun

Kasus tersebut terungkap setelah anggota keluarga korban memergoki kejadian itu dan melaporkannya ke polisi.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial RU (31) yang diduga merudapaksa seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Peristiwa itu diduga terjadi saat korban berada seorang diri di rumah pada Senin (29/6/2026) malam. Kasus tersebut terungkap setelah anggota keluarga korban memergoki kejadian itu dan melaporkannya ke polisi.

Informasi yang diterima Liputan6.com, korban dan terduga pelaku merupakan warga Desa Sumberjatipohon. Saat kejadian, korban berada sendirian di rumah karena anggota keluarganya menghadiri takziah.

RU diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban sempat melawan, namun diduga mengalami kekerasan dan ancaman sehingga pelaku melakukan tindak pidana tersebut.

Tidak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang dan memergoki kejadian itu. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang masih mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Laporan selanjutnya disampaikan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.

 

Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RU di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan.

"Selain mengamankan terduga pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan," kata Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, Jumat (17/7/2026).

Sunarto mengatakan RU kini telah ditahan di Mapolsek Grobogan untuk menjalani proses hukum. Polisi menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual.