Pura-Pura Baik Beri Tumpangan, Pria di NTT Perkosa Anak Kecil di Kantor Pemda

Usai dibawa keliling, kawasan kantor pertanian Sikka di Kota Uneng yang sepi digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Diterbitkan 29 Mei 2026, 13:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Sikka - Seorang anak di Sikka NTT menjadi korban kekerasaan seksual oleh pria yang baru dikenalnya. Aksi kriminal tersebut terjadi di salah satu fasilitas Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka, tepatnya di lingkungan Kantor Dinas Pertanian (Distan), Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa kelam ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 00.05 Wita di kawasan Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki menuju area pelabuhan.

Di tengah jalan, korban bertemu dengan terduga pelaku yang berinisial MA.

Menggunakan modus menawarkan tumpangan untuk mengantar korban, MA justru mengalihkan rute perjalanan dan membawa korban secara paksa ke dalam kawasan kantor pertanian Sikka di Kota Uneng. Di lokasi sepi itulah terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Usai kejadian, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana perlindungan anak tersebut.

Ia mengatakan usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Terduga pelaku langsung kami amankan sesaat setelah laporan resmi diterima," ujar Leonardus.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sikka tengah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, mengumpulkan barang bukti pendukung dan melakukan proses visum et repertum terhadap korban guna melengkapi berkas penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), khususnya Pasal 473 yang mengatur sanksi pidana berat terkait kejahatan seksual terhadap anak.