1 Pemerkosa yang Gegerkan Sampang Ditangkap Saat Jalan-Jalan

Sebanyak 27 orang terlibat dalam pemerkosaan seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura.

Diterbitkan 13 Juli 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Polres Sampang menangkap satu lagi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tersangka berinisial W (17) diamankan saat jalan-jalan di kawasan Alun-Alun, Sampang, Madura, Jawa Timur Minggu malam (12/7/2026).

Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi 13 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, 14 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka W berhasil diamankan saat petugas melakukan pencarian.

"Tadi malam kita sudah dapatkan satu lagi tersangka yang sudah kita tangkap. Jadi saat ini sudah kita dapatkan 13 orang," kata Hartono, Senin (13/7).

Menurutnya, tersangka yang baru ditangkap berinisial W dan berusia sekitar 17 tahun.

"Inisial W, umurnya sekitar 17 tahun. Tersangkanya ditangkap di alun-alun," ujarnya.

Hartono menegaskan, pihaknya masih memburu 14 tersangka lain yang identitasnya telah diketahui. Mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik, Polres Sampang menjadikannya sebagai salah satu prioritas penanganan.

"Masih ada 14 orang yang kita kejar. Kasus ini betul-betul menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Reskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka bisa dimaksimalkan," ungkapnya.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, Polres Sampang juga mendapat dukungan dari Polda Jawa Timur.

"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambah Hartono.

Kasus tersebut bermula pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku saat berada seorang diri di Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diduga dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan para pelaku. Penyidik juga menduga korban sempat diberi minuman keras sebelum mengalami dugaan kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Sebelum penangkapan W, polisi telah lebih dahulu mengamankan 12 tersangka, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait peradilan pidana anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Polisi menegaskan akan terus memburu para tersangka yang belum tertangkap untuk melengkapi proses penegakan hukum.

Kontributor: Erwin Yohanes/Merdeka.com