Olah TKP Kecelakaan Indramayu: 2 Hantaman Berujung Maut

Dirlantas Polda Jabar menerjunkan tim Traffic Accident Analysis untuk mengolah TKP kecelakaan Indramayu yang menyebakan 12 orang tewas.

Diterbitkan 13 Juli 2026, 14:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Indramayu - Demi mengungkap penyebab kecelakaan di Indramayu, Minggu (12/7/2026), yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, Dirlantas Polda Jabar menerjunkan tim Traffic Accident Analysis untuk mengolah TKP kecelakaan.

Kasubbid Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Manurung, Senin (13/7/2026) mengatakan, tim TAA dikerahkan untuk memastikan penyebab kecelakaan melalui proses penyelidikan berbasis analisis ilmiah maupun secara digital.

"TAA hadir di sini untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah untuk bisa mengungkap kira-kira apa penyebab dari kecelakaan tersebut," katanya.

Ia mengatakan kecelakaan lalu lintas di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, itu melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil pikap dan dua truk.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Jimmy, kendaraan pikap tersebut sempat berhenti di lajur kanan jalan karena hendak berputar arah.

Namun, kendaraan tersebut kemudian ditabrak dari belakang oleh truk Hino boks hingga terdorong ke jalur berlawanan, lalu pikap bertabrakan lagi dengan truk lainnya yang datang dari arah berlawanan.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, terdiri atas tiga korban meninggal di lokasi kejadian dan sembilan korban lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Selain korban meninggal, enam orang lainnya mengalami luka ringan dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon,” katanya.

Dalam penyelidikan kasus itu, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri atas dua pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan dan dua orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Meski demikian, ia menekankan kepolisian belum menetapkan tersangka karena proses olah TKP dan penyelidikan masih berlangsung.

Jimmy menambahkan terdapat kemungkinan penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara, selesai dilaksanakan.

"Sampai saat ini kami masih melakukan olah TKP. Untuk tersangka, nanti akan kami sampaikan setelah adanya gelar perkara di polres," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut penumpang karena berisiko menimbulkan korban jiwa yang lebih besar saat terjadi kecelakaan.

"Sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pikap dilarang mengangkut manusia. Tingkat fatalitasnya sangat tinggi," kata Jimmy.