Begal Tembak Perut Pelajar Diringkus Saat Sembunyi

Pelaku beraksi sadis, tidak segan menembak korban.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 22:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus pria bernama Ruslan (39), terkait aksi begal bersenjata api yang menembak pelajar di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Pelariannya berakhir di mes belakang lapak sawit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

"Tersangka berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar di Lampung Utara," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, Kamis (27/8/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu revolver dengan gagang berwarna cokelat silver. Senjata tersebut diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Aksi begal tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Aldi, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru menuju sekolah.

Ketika melintas di wilayah Dusun Pagar Dewa, Desa Bumi Nabung, korban melihat seorang pria keluar dari arah kebun singkong.

Pelaku kemudian melemparkan sebongkah batu ke arah korban hingga korban menghentikan sepeda motornya.

"Pelaku melempar batu ke arah korban hingga korban berhenti. Setelah itu pelaku berusaha merampas kunci sepeda motor korban," tuturnya.

Korban berusaha mempertahankan sepeda motornya. Pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kedua pelipis korban menggunakan gagang senjata api yang menyerupai pistol. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menembak korban di bagian perut sebelah kiri sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Sekitar pukul 07.15 WIB, seorang warga bernama Andika melintas di lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tengkurap serta lemas akibat mengalami pendarahan.

Korban kemudian dievakuasi ke puskesmas di wilayah Bonglai sebelum dirujuk ke RSU Handayani untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor dengan nilai kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan Ruslan di wilayah Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Tim gabungan yang dipimpin Ipda Andi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Namun, saat hendak diamankan, Ruslan disebut melakukan perlawanan aktif.

"Tersangka melakukan perlawanan aktif saat akan diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," bebernya.

Ruslan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ruslan dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).