Korban Rudapaksa di Bawah Umur Melahirkan, Pelaku masih Berkeliaran

Pelaku rudapaksa berusia 62 tahun.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 12:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi korban rudapaksa hingga melahirkan bayi laki-laki, Jumat 17 Juli 2026 lalu. Kini, korban merawat bayinya bersama orang tuanya.

Video anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa ini diunggah oleh akun Instagram Pratiwi Noviyanthi, dan telah dilihat ratusan ribu oleh netizen.

Anak di bawah umur itu dirudapaksa oleh seorang kakek berinisial SN yang berusia 64 tahun. Tersangka diancam penjara hingga 15 tahun penjara.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 473 ayat 4 atau 415 huruf b, tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang bersetubuh yang dilakukan terhadap anak," ujar Kasatreskrim Polres Lebak AKP Fredi Leonard, Selasa (21/7/2026).

Korban beserta keluarganya melaporkan tindakan rudapaksa itu ke polisi pada 26 Maret 2026.

Korban beserta para saksi sudah dimintai keterangan, kemudian barang bukti juga telah disita oleh Polres Lebak. Polisi memastikan proses hukum masih terus berjalan.

"Sudah kita tetapkan tersangka tanggal 6 Juni lalu," terangnya.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dia saat ini berstatus sebagai buronan. "Pengacaranya juga kita hubungi enggak tahu juga keberadaan kliennya. Tersangkanya masih DPO, semoga bisa kita tangkap," jelasnya.