Desil Kemensos: Panduan Lengkap Cek Status dan Pembaruan Data Bansos

Ketahui cara cek desil Kemensos online dan via aplikasi. Simak dalam artikel ini!

Diterbitkan 05 September 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menggunakan sistem desil sebagai alat ukur utama untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka. Sistem ini krusial dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Pembagian desil mengurutkan kesejahteraan dari Desil 1, yang menandakan kelompok paling tidak mampu, hingga Desil 10 yang mewakili masyarakat paling sejahtera. Penentuan kategori ini didasarkan pada beragam variabel sosial ekonomi, termasuk aset yang dimiliki, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan.

Data yang menjadi acuan utama untuk penentuan sasaran bansos ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data kependudukan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada pihak yang paling membutuhkan.

Memahami Kategori Desil dan Prioritas Bantuan Sosial

Sistem desil membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok, di mana setiap desil merepresentasikan 10% dari total keluarga di Indonesia. Semakin rendah angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan suatu keluarga.

Desil 1 merujuk pada 10% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah atau sangat miskin. Sementara itu, Desil 2 hingga 4 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, mulai dari kategori miskin hingga rentan miskin. Kelompok Desil 1-4 ini, yang merupakan 40% keluarga terbawah, menjadi prioritas utama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako.

Adapun Desil 5, yang mengindikasikan taraf hidup pas-pasan atau rentan, dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penting untuk diketahui bahwa jika status desil suatu rumah tangga bergeser ke angka 6 atau lebih tinggi, hak penerimaan bansos secara otomatis dapat terhenti.

Langkah Mudah Memeriksa Status Desil Secara Online

Masyarakat dapat memeriksa status desil mereka secara mandiri melalui dua platform resmi yang disediakan pemerintah.

Pertama, melalui situs web Cek Bansos Kemensos. Pengguna cukup membuka peramban dan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, pilih wilayah administratif mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode captcha yang muncul di layar. Setelah mengklik tombol "Cari Data", sistem akan menampilkan informasi detail, termasuk status penerima bantuan sosial dan kategori desil.

Opsi kedua adalah melalui situs web Badan Pusat Statistik (BPS) di dtsen-form.bps.go.id. Pada halaman ini, masukkan NIK KTP dan kode captcha, lalu klik "Cek Desil". Langkah selanjutnya adalah memasukkan tanggal lahir, kemudian klik "Cek Data" untuk melihat informasi desil Anda.

Cek Desil Melalui Aplikasi Resmi dan Proses Pembaruan Data

Selain melalui situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi "Cek Bansos Kemensos" yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, pengguna perlu membuat akun baru dengan melengkapi data diri seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, serta mengunggah swafoto dan foto KTP.

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu 'Cek Bansos'. Kemudian, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang tersedia, lalu klik 'Cari Data' untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial Anda.

Apabila data desil yang tertera tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data. Salah satu cara adalah menggunakan fitur "Request Pembaruan" yang mungkin tersedia di aplikasi Cek Bansos. Alternatif lain adalah dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat. Masyarakat perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli untuk menyampaikan permohonan pembaruan data sosial agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lebih sesuai. Setelah pengajuan, data akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial, dan jika disetujui, DTKS akan diperbarui, yang kemudian akan menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah pusat.