Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK

KPK geledah rumah Kepala BPKAD Sukoharjo usai kediaman bupati nonaktif.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 00:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menggeledah rumah Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, selama 3 jam.
  • Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat polisi, setelah sebelumnya geledah rumah Etik Suryani.
  • Richard Tri Handoko adalah tersangka pemerasan OPD bersama Etik Suryani dan Tri Mulyo.

Liputan6.com, Jakarta - Usai menggeledah rumah Bupati Sukoharjo non aktif, Etik Suryani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, di Gang Mawar RT 03 RW 07, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Kamis (16/7/2026).

Tim penyidik menggeledah rumah bercat abu-abu yang berada tepat di depan GOR Glora Merdeka Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung tertutup selama 3 jam lebih, sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.40 WIB.

Dua unit mobil Toyota Kijang Innova milik tim KPK nampak terparkir di depan rumah dan di ujung Gang Mawar. Tiga unit mobil plat merah serta mobil Samapta Polres Sukoharjo juga berjaga di Jalan Tentara Pelajar. Aparat kepolisian pun tampak berjaga ketat di sekitar lokasi.

Salah seorang warga, Bambang, mengaku melihat rombongan KPK tiba sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengawalan polisi.

"Saya tadi kebetulan lewat, ada banyak polisi dan beberapa orang berpakaian sipil masuk ke rumah itu," kata Bambang.

"Sampai saya lewat satu jam lagi itu mereka masih berada di dalam, polisi masih berjaga di luar," imbuhnya.

Saat penggeledahan, awak media tidak diizinkan mendekat ke lokasi.

Sekira pukul 18.30 WIB, seorang pria tampak membawa satu koper besar dan memasukkannya ke dalam mobil Innova. Sepuluh menit kemudian, iring-iringan mobil KPK meninggalkan lokasi dengan dikawal mobil Samapta.

Usai ditinggal tim penyidik, seorang penjaga langsung mengunci gerbang rumah tersebut. Seluruh pintu rumah tampak tertutup rapat dan tidak ada aktivitas di dalamnya.

 

Kondisi Rumah Kosong

Seorang warga yang enggan disebut namanya menyebut rumah itu dalam keadaan kosong. Istri Richard berinisial E disebut sedang ke Jakarta sejak Selasa, sementara anaknya kuliah di luar kota.

"Suwung (kosong rumahnya). Selasa kemarin itu istrinya ke Jakarta. Kalau anaknya di Jogja, saudaranya ada juga yang di Tawangsari katanya," ucap dia.

Untuk diketahui, selain Etik, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan sebuah rumah milik Etik Suryani yang berlokasi di Kampung Jagalan Kelurahan Bumi RT 02 RW 5, Laweyan, Solo, Kamis (16/7/2026) pagi.

Sejumlah penyidik KPK, datang sekitar pukul 9.30 WIB. Selama sekitar 1,5 jam mereka menggeledah ruangan utama rumah bercat merah lantai 2. Pukul 11.00 WIB dua mobil Toyota Kijang Innova hitam datang dan membawa pergi para petugas.

Dari rumah tersebut petugas membawa 2 koper hitam kearah timur dengan pengawalan mobil Samapta Polres Sukoharjo. Belasan polisi dari tim Sparta Polresta Surakarta turut mengamankan lokasi.

 Reporter:  Arie Sunaryo/merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6