KPK Dalami Motif Pemberian Amplop ke Raja Juli

Aspek pencegahan gratifikasi telah dituntaskan melalui proses verifikasi.

Diterbitkan 16 Juli 2026, 22:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK telah menyelesaikan aspek pencegahan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni.
  • KPK tidak dapat membocorkan hasil verifikasi laporan gratifikasi ke publik.
  • KPK menyayangkan Raja Juli tidak langsung melaporkan dugaan gratifikasi amplop.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan aspek pencegahan laporan gratifikasi berupa amplop, yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI), Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyelesaian aspek pencegahan telah melalui proses verifikasi dan analisis laporan penolakan amplop oleh Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (selesai -red),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Namun, Budi menyebut KPK tidak bisa membocorkan hasil verifikasi dan analisisnya ke publik. Lembaga antirasuah itu hanya memberikan hasil tersebut kepada Raja Juli sebagai pelapor.

"Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," terangnya.

Budi menyatakan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik sudah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis laporan penolakan gratifikasi milik Raja Juli dengan lebih cepat dari batas waktu yang diberlakukan.

"Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi.

Ketika ditanya apakah Raja Juli akan mendapatkan pemanggilan dari KPK, Budi juga belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyampaikan persoalannya kini masih dalam proses penyidikan

"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres," ucapnya.

 

Dalami Motif

Meski aspek pencegahan sudah selesai, KPK masih mendalami laporan pemberian amplop dari sisi aspek penindakan. KPK masih menelusurinya karena uang di dalam amplop yang dikembalikan Raja Juli ke Suhardiman Amby tersebut masih tercantum dalam konstruksi perkara.

“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," jelasnya.

Dalam verifikasi dan analisa aspek penindakan, KPK akan mendalami sejumlah hal tertutama terkait dengan motif Suhardiman Amby memberikan uang dalam amplop ke Raja Juli.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ucap Budi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6