Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Dibakar

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 15:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Usai pihak keluarga korban Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Polda NTT langsung mengambil alih kasus tiga santri dibakar di Lombok Tengah NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, Selasa (14/7/2026) mengatakan, pengambilalihan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).

"Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu," katanya.

Kapolda juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi terkait evaluasi kinerja anggota dalam penanganan perkara tersebut.

"Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua. Perkembangannya akan segera saya sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.

Keduanya ialah AMR (55), pimpinan pondok pesantren tempat terjadinya insiden, dan MR (15), kakak kelas korban yang diduga menyebabkan tiga santri terbakar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025 dan mulai diselidiki setelah pihak keluarga korban melaporkannya pada Juni 2026.

Dalam peristiwa itu, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius, sedangkan NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara.