Eks Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Kasus Jual Beli Jabatan

Jaksa KPK menuntut eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko 7 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 13:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus jual beli jabatan. Selain hukuman badan, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Sugiri membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar.

Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 975 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp 300 juta.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Arjuna menambahkan, selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar.

Jaksa menilai, seluruh alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan.

"Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.

Menurut jaksa, Sugiri selaku kepala daerah menerima uang sedikitnya Rp 900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono sebagai imbalan agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo tetap dipertahankan.

Dalam persidangan diungkap, uang tersebut diserahkan dua kali, yakni Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp 500 juta pada November 2025.

"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta, yakni Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp 500 juta pada November 2025," bunyi surat tuntutan yang dibacakan jaksa.

JPU menyebut Agus Pramono mengetahui sekaligus memfasilitasi penyerahan uang tersebut, sehingga dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi.

 

Terima Uang Proyek

Selain dugaan jual beli jabatan, Sugiri juga didakwa menerima uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo. Jaksa mengungkap kontraktor Sucipto diduga menyerahkan sekitar Rp 1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun perantara lain sebagai kompensasi atas paket pekerjaan di rumah sakit tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

Berdasarkan konstruksi perkara, Yunus diduga menyiapkan dana Rp 1,25 miliar untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan. Dana itu disebut disalurkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri sepanjang 2025. OTT dilakukan ketika penyerahan tahap ketiga senilai Rp 500 juta.

Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp 14 miliar. Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta setelah dinyatakan bersalah memberikan suap untuk memperoleh proyek di RSUD tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.

Sumber: Erwin Yohanes/Merdeka.com