Gandeng Ditjen Pajak, BP BUMN Dongkrak Transparansi Perusahaan Pelat Merah

Tiga BUMN ini akan mengawali terkait komitmen BP BUMN meningkatkan transparansi laporan transaksi BUMN melalui integrasi data dengan DJP.

Diterbitkan 13 Juli 2026, 15:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) berkomitmen meningkatkan transparansi laporan transaksi BUMN lewat integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata dalam acara Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dengan Penerapan Tax Control Framework dan Integrasi Data Perpajakan yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin, (13/7/2026), dikutip dari Antara.

Tedi menuturkan, langkah itu dapat mendukung peningkatan tata kelola atau governance BUMN menjadi lebih baik, peningkatan akuntabilitas dan kemudian akan disertai dengan peningkatan kinerja dari BUMN.

Pada tahap awal dimulai oleh Pertamina untuk integrasi data transaksi BUMN dengan DJP Kemenkeu.

"Ini adalah langkah awal dari BUMN, diawali oleh Pertamina, kemudian nanti ada Pelindo, kemudian PLN,” kata Tedi.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu Bimo Wijayanto menuturkan, integrasi data transaksi dengan BUMN merupakan evolusi sistem modern perpajakan berbasis trust atau kepercayaan.

Penerapan integrasi data transaksi dengan Pertamina, tutur Bimo, diharapkan menjadi batu lompatan untuk BUMN lainnya, serta perusahaan-perusahaan swasta.

Bimo menegaskan bahwa inti dari integrasi data transaksi antara perusahaan dengan DJP bukan untuk meningkatkan pendapatan, melainkan mencegah pajak-pajak ‘kejutan’ yang sebelumnya tidak diketahui akibat terdapat investasi, pengembangan bisnis, atau transaksi lainnya yang luput dari pelaporan kepada DJP.

“Intinya adalah pada tidak ada lagi 'sudden surprise' apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kemungkinan lupa dilaporkan,” tutur Bimo.

Ditjen Pajak Wanti-wanti Bahaya Joki Lapor SPT, Risiko Kebocoran Data

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa tidak resmi atau “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Praktik ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi merugikan wajib pajak, terutama terkait keamanan data pribadi dan akurasi pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penggunaan jasa tidak resmi membuka celah penyalahgunaan data sensitif.

Dalam praktiknya, wajib pajak harus menyerahkan informasi penting seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi kepada pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas resmi.

"Terkait penggunaan jasa tidak resmi, kami menilai hal ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius, seperti penyalahgunaan data pribadi karena pengguna harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi, kemudian ketidakakuratan pelaporan," kata Inge kepada Liputan6.com, Selasa (7/4/2026).

Inge menjelaskan, penggunaan jasa joki SPT berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius. Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar pelaporan pajak, bahkan berujung pada penipuan.

Selain itu, terdapat risiko ketidakakuratan dalam pengisian SPT. Beberapa jasa tidak resmi bahkan diduga mengisi data secara tidak benar atau sekadar “nihil” tanpa memperhatikan kondisi sebenarnya. Hal ini dapat berdampak pada potensi pemeriksaan atau koreksi oleh otoritas pajak di kemudian hari.

"Misalnya, pengisian data secara tidak benar atau asal “nihil”, yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari, dan potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, termasuk risiko penipuan," ujarnya.

 

Fenomena Baru! Joki Lapor SPT Menjamur di Medsos

Sebelumnya, perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem pajak digital Coretax memunculkan fenomena baru di media sosial. Sejumlah pengguna memanfaatkan momentum ini dengan menawarkan jasa pengisian SPT secara online dengan tarif yang relatif murah.

Pantauan di platform seperti Threads menunjukkan maraknya akun yang mempromosikan layanan tersebut. Mereka menyasar wajib pajak yang kesulitan memahami proses pelaporan digital atau ingin praktis tanpa harus mengisi sendiri.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, layanan ini ditawarkan oleh berbagai akun dengan variasi harga dan paket layanan, misalnya salah satu akun @grisseldamadeaa menawarkan jasa pengisian pelaporan SPT pribadi tahunan dengan tarif Rp 40 ribu.

"Kalo ada yang mau minta tolong laporan SPT pribadi Tahunannya boleh deh, 40k ajah," tulisnya.

Lalu, ada akun @mrdanudamara menulis "Waktu lapor SPT OP diperpanjang sampai 30 April nih, gua buka jasa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi via Coretax sampai tuntas, bisa DM ya!," tulisnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6