Jualan di Empat Marketplace, Begini Skema Pajaknya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan keistimewaan sistem terkait pemungutan pajak pedagang di marketplace.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 16:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai pajak berulang meski setiap platform telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan seluruh pemotongan pajak yang dilakukan marketplace akan diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

Menurut Yon, apabila seorang pedagang berjualan di beberapa marketplace sekaligus, setiap platform akan memungut PPh final sebesar 0,5% sesuai ketentuan. Seluruh penghasilan dari berbagai platform tersebut kemudian digabungkan saat pelaku usaha menyampaikan SPT Tahunan.

"Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini, ketika di satu platform nanti dia dipungut PPHnya 0,5% maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan menggabungkan penghasilannya di dalam SPT Tahunan," kata Yon dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila total omzet pelaku usaha masih memenuhi kriteria PPh final UMKM, maka pajak yang telah dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai bagian dari PPh final.

"Makanya kalau dalam konteks nanti dia itu penghasilannya masih masuk dalam kerangka final, maka ini masuk di dalam, penghasilannya itu menjadi bagian dari PPH final,” ujarnya.

Sementara itu, jika setelah seluruh penghasilan dari berbagai marketplace digabungkan ternyata omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, pelaku usaha akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di luar skema PPh final.

Dalam kondisi tersebut, pajak yang telah dipotong oleh marketplace tidak hilang. Nilainya tetap dapat dikreditkan sebagai pengurang kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.

"Tentu yang sudah dipotong di dalam 4 platform tadi akan menjadi kredit pajak di dalam SPT tahunannya," ujar dia.

Dengan mekanisme itu, pemerintah menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hanya mengubah cara pemungutan pajak, bukan menambah beban pajak bagi pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu platform.

 

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

“Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” kata Bimo di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Rabu, (1/7/2026).

Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Menurutnya, yang berubah hanya mekanisme pembayaran pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

“Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital,” ujar Bimo.

 

Pertimbangkan Berbagai Aspek

Ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama berlaku, baik bagi pedagang yang berjualan di toko fisik maupun melalui platform digital. Karena itu, pemerintah hanya menyesuaikan tata kelola pemungutan pajak seiring meningkatnya transaksi melalui marketplace.

Menurut Bimo, penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.

Selain itu, perubahan mekanisme ini diharapkan mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Bukti pemungutan nantinya akan tersedia secara otomatis di akun Coretax wajib pajak sehingga dapat digunakan dalam pelaporan pajak berikutnya.

“Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan dalam tata kelola perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” kata Bimo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6