Investor Asing di PFII Tetap Bayar Pajak meski Dapat Insentif PPh 0%

Pemerintah Indonesia ingin meningkatkan ekonomi dengan menarik dana investor asing.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 18:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan investor asing yang memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0% di Pusat Finansial Indonesia (PFII) tetap memiliki kewajiban membayar pajak. Pemerintah menyatakan fasilitas tersebut tidak berarti pembebasan pajak sepenuhnya karena tetap mengacu pada ketentuan global minimum tax.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan, insentif fiskal PFII dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing jangka panjang, bukan menghapus kewajiban perpajakan.

“Teman-teman jangan salah paham. Misalnya PPh 0% itu bukan berarti tidak bayar sama sekali, karena nanti tetap subject to global minimum tax,” kata Herman di Kompleks DPR, Senin (20/7/2026).

Herman menjelaskan, pemerintah akan mengatur syarat pemberian insentif melalui peraturan pelaksana. Menurut dia, investor asing harus memenuhi nilai investasi tertentu dan ketentuan lain yang akan ditetapkan, sebagaimana skema insentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), meski mekanismenya berbeda.

Ia menegaskan, PFII secara khusus dibentuk untuk menarik arus modal asing langsung (foreign direct investment), bukan sekadar investasi portofolio yang mudah keluar masuk pasar keuangan.

“Kata kuncinya adalah dana investor asing. Kita ingin memperbesar ekonomi kita dari dana-dana asing sehingga mereka membangun perusahaannya di Indonesia,” ujar dia.

Herman mengatakan, perusahaan domestik tetap dapat berpartisipasi di PFII, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mendirikan badan usaha di kawasan tersebut. Menurut dia, perusahaan tidak cukup hanya membuka kantor cabang.

Herman menyebut, konsep PFII mengadopsi praktik pusat keuangan internasional seperti Dubai, namun tetap disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Pemerintah akan menawarkan paket insentif fiskal dan nonfiskal yang kompetitif serta tetap mematuhi standar internasional.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk menciptakan ekosistem pusat keuangan yang mampu menarik perusahaan sektor jasa keuangan, teknologi finansial, dan kecerdasan buatan (AI) agar menanamkan investasi jangka panjang di Indonesia.

DPR dan Pemerintah Kebut RUU PFII, Skema Pajak 0% Disiapkan

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2026 sebagai landasan pembentukan pusat keuangan bertaraf global di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan pembahasan RUU PFII berjalan intensif dengan dukungan penuh dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk segera merealisasikan regulasi tersebut.

Misbakhun menjelaskan, PFII nantinya dirancang sebagai ekosistem yang mampu mengakomodasi berbagai jenis layanan dan pelaku industri keuangan.

 

Pusat Pengembangan Industri Jasa Keuangan

Mulai dari investment bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga pengelolaan kekayaan atau family office akan memiliki ruang untuk beroperasi di kawasan tersebut.

"Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada family office," kata Misbakhun dalam Investment Forum 2026, di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

PFII juga diharapkan menjadi pusat pengembangan industri jasa keuangan nasional. Misbakhun melihat keberadaan kawasan ini dapat dimanfaatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membangun investment bank yang mampu bersaing di tingkat internasional.

"Mau konvensional boleh, syariah boleh asal kontribusi pada pemerintah, asuransi, dana pensiun silakan dirikan sebagai tawaran kuat bagi kontribusi bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6