KPPU Beri Denda Rp 755 Miliar, Perusahaan Pinjol Bisa Ajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga

Anggota KPPU menyatakan, keberatan atas putusan dapat diajukan paling lambat 14 hari kalender setelah pembacaan putusan.

Diterbitkan 27 Maret 2026, 08:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan 97 perusahaan peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) bersalah atas dugaan kartel bunga pinjaman. Seluruhnya secara kumulatif dikenakan denda total Rp 755 miliar.

Meski begitu, 97 perusahaan masih bisa mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU tersebut. Keberatannya dilakukan ke Pengadilan Niaga. Lantas, bagaimana ketentuannya?

Majelis Komisi dalam sidang putusan menjelaskan, para perusahaan sebagai terlapor 1-97 wajib membayarkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan. Ketentuan ini berlaku jika terlapor menerima putusan KPPU.

Sementara itu, jika perusahaan mengajukan keberatan, perlu ada jaminan yang disetorkan. Besarannya yakni 20% dari nilai denda yang dijatuhkan KPPU.

Tenggat waktu setoran jaminan ini lebih singkat ketimbang pembayaran denda jika menerima putusan. Terlapor wajib memyetorkan uang jaminan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan.

"Keberatan diajukan paling lambat 14 hari kalender setelah pembacaan putusan jika Terlapor hadir, atau setelah tanggal penerimaan pemberitahuan putusan jika Terlapor tidak hadir. Keberatan diajukan kepada Pengadilan Niaga," ujar Anggota Majelis Komisi dalam sidang di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, dikutip Jumat (27/3/2026).

Sedangkan, jika perusahaan tidak membayar denda setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka para terlapor/perusahaan itu dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dari nilai denda utama) setiap bulan.

KPPU Denda Rp 755 Miliar di Kasus Kartel Bunga Pinjol

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutuskan perkara kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ada denda yang ditagihkan dengan total sekitar Rp 755 miliar.

Angka denda tersebut merupakan akumulasi yang ditagihkan kepada 97 entitas perusahaan penyedia jasa pinjaman peer to peer (p2p) lending. KPPU menilai seluruh perusahaan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) itu bersalah dalam perkara kartel bunga pinjol.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian analis dan kesimpulan, serta dengan mengingat pasal 43 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan 1. Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Undang-Undang No 5 tahun 1999," sebut Anggota Majelis Komisi dalam sidang putusan, di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (26/3/2026) malam.

 

Paling Besar Rp 102 Miliar

Majelis Komisi dalam sidang putusan ini membacakan sederet denda yang diberikan kepada 97 terlapor. Terbesar denda dijatuhkan kepada terlapor 76, yakni PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) sebesar Rp 100,9 miliar. Kemudian, Terlapor 72 yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 102,3 miliar.

Adapun, besaran denda bervariasi mulai dari Rp 1 miliar, Rp 20 miliar, hingga Rp 100,9 miliar tadi. Majelis Komisi menegaskan, para terlapor wajib menyetorkan besaran denda jika menerima putusan yang dibacakan dalam sidang. 

"Memerintahkan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan keberatan," ujar Majelis Komisi.

Informasi, sidang putusan secara terbuka ini dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ridho Jusumadi sebagai Ketua Majelis Komisi. Kemudian, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Gopprera Pangabean, Hilman Pujana, Muhammad Nurofik, Muhammad Reza, Yudhiniya Mada Nugraha, dan Budi Jojo Santoso sebagai anggota Majelis Komisi.

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB dengan dua kali waktu istirahat pada siang dan sore hari yang sama. 

Liputan6.com berusaha meminta keterangan dari kuasa hukum perusahaan yang dinyatakan sebagai terlapor KPPU. Namun, beberapa pihak belum berkenan memberikan tanggapannya.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6