KPPU Diminta Tertibkan Produk Termitisida Bermasalah

Pengusaha melaporkan ke KPPU beberapa merek dagang termitisida yang diduga beredar dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak sesuai.

Diterbitkan 18 Juni 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) telah melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa merek dagang termitisida yang diduga beredar dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak sesuai, melakukan penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli, exclusionary conduct. APJIPMI juga menuntut ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan.

Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi menuturkan, pada 22 April 2026 APJIPMI telah memenuhi panggilan KPPU untuk proses penyidikan awal.

Sebelumnya, APJIPMI telah melakukan penelusuran dan menemukan banyaknya produk dengan TKDN yang tidak sesuai di lingkungan pemerintah dan BUMN di seluruh Indonesia, diantaranya adalah jenis produk termitisida dengan beberapa merek dagang yang namanya sudah dilaporkan ke KPPU.

"Jelas beberapa merek produk itu menyesatkan karena jelas pada perizinan, MSDS (Material Safety Data Sheet), brosur dan kemasan tertera identitas, logo dan tulisan serta formulasi yang seratus persen tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalam sertifikat TKDN, secara hukum sangat merugikan," kata Boyke, Kamis (18/6/2026).

Dia mengungkapkan, hal tersebut terjadi sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini, dan diperkirakan lebih dari nilai puluhan miliar pekerjaan anti rayap menggunakan produk tersebut, dan menimbulkan kerugian kepada pihak pemberi kerja, juga pada operator pest control (pengendali hama).

"Akibat dari hal tersebut, banyak pest control operator yang dirugikan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka sudah banyak mengeluarkan biaya praoperasional dalam tender pengadaan anti rayap, dan dikalahkan dengan beberapa merek yang TKDN-nya saja tidak sesuai," kata Boyke.

Tuntut Ganti Rugi

APJIPMI, lanjutnya, sebagai asosiasi perusahaan pest management Indonesia telah melakukan somasi dan menuntut ganti rugi atas hal tersebut, dan tidak mendapat tanggapan dari pihak produsen sebagai pemegang merek pendaftaran. Sementara produk tersebut saat ini menguasai pasar termitisida di Indonesia.

"Melihat persoalan ini, APJIPMI meminta KPPU untuk segera menaikan status penyidikan dan menertibkan peredaran produk dengan TKDN yang tidak sesuai, serta perusahaan yang diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat," ujar Boyke.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6