Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak memastikan empat platform e-commerce, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, siap melanjutkan penerapan pungutan pajak terhadap pedagang online mulai 1 Oktober 2026. DJP menyatakan keempat platform tersebut telah menyelesaikan persiapan teknis untuk menerapkan aturan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan DJP sebelumnya menunda implementasi sampai 1 Oktober 2026 untuk memastikan kesiapan seluruh pihak. Bimo menyebut DJP dan keempat platform juga telah melakukan pengujian sistem sebelum penerapan penuh.
"Oh, sudah siap. Mereka sudah siap sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti InsyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/9/2026).
Advertisement
Bimo mengatakan, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi alasan penundaan implementasi dari jadwal sebelumnya. Penundaan tersebut bertujuan memastikan kesiapan sistem sebelum kebijakan berjalan.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya bagaimana,” kata Bimo.
Bimo memastikan keempat platform akan langsung menerapkan sistem tersebut atau go live pada 1 Oktober 2026. DJP menyatakan proses persiapan telah berlangsung sekitar satu tahun sehingga implementasi tidak menghadapi kendala berarti.
“Sudah langsung go live, mereka sudah siap kok, kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” tutur Bimo.
Bimo menyebut Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah terlibat dalam proses persiapan sejak sekitar satu tahun lalu. Karena itu, DJP memastikan keempat platform siap menjalankan ketentuan pungutan pajak pedagang online pada 1 Oktober 2026.
“Itu prosesnya sudah mulai setahun lalu, jadi no dramas lah, enggak ada drama,” pungkas Bimo.
Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga 31 Oktober 2026, Ini Alasannya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menunda penerapan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
DJP atau Ditjen Pajak menyatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik ditunda hingga 31 Oktober 2026.
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026, “ ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Rabu, (5/8/2026).
Inge menuturkan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Seiring penundaan itu, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Kemudian PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” kata dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5701171/original/017326300_1778581567-IMG_3498.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3852275/original/024292600_1640770447-20211229-Stok-Beras-Bulog-Aman-Hingga-Akhir-Tahun-IQBAL-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349533/original/006044400_1789532857-HOAX__18_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191453/original/000691000_1744960231-RaziaNTB1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376697/original/099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)