50 Ribu Motor Buruh Serbu Jakarta pada 24 September 2026

KSPSI menyoroti soal pengaturan upah dalam RUU Ketenagakerjaan.

Diterbitkan 16 September 2026, 08:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea menargetkan 50 ribu sepeda motor bergerak menuju Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Massa buruh dari sejumlah wilayah penyangga Jakarta akan memusatkan aksi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan).

Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriyadi mengatakan, puluhan ribu motor akan bergerak dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta menuju lokasi aksi.

"Totalnya kita targetkan mencapai 50 ribu motor,” ungkap Ahmad dalam konferensi persnya di Jakarta, dikutip Rabu (16/9/2026).

KSPSI memilih kawasan Grand Indonesia dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai titik aksi karena DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. KSPSI juga akan menyampaikan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto agar regulasi ketenagakerjaan mengakomodasi kepentingan buruh.

"DPR RI masih membahas UU tersebut. Pada tanggal 16 September kami juga akan diterima oleh Panja Komisi IX DPR RI,” katanya.

KSPSI memberikan batas waktu kepada DPR untuk menyampaikan jawaban konkret atas aspirasi buruh hingga 22 September 2026. Ahmad mengatakan, KSPSI tetap menggelar aksi pada 24 September apabila DPR belum memberikan jawaban atas tuntutan substantif buruh.

"Kalau pada tanggal 22 September kami tidak mendapatkan jawaban konkret terhadap harapan-harapan substantif dalam UU Ketenagakerjaan, maka 24 September aksi akan kami lakukan,” tutur dia.

Salah satu substansi yang dipersoalkan KSPSI adalah mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rancangan regulasi tersebut.

Soroti Pengaturan Mengenai Upah

Koordinator Perumus Draft RUU Ketenagakerjaan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sekaligus Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah menilai proses PHK seharusnya diawali dengan perundingan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

“Dalam rancangan yang dibuat DPR, PHK itu diberitahu dulu, berunding kemudian. Ini adalah satu metodologi PHK yang sangat-sangat kurang baik bagi kami,” kata Abdullah.

Abdullah juga menilai ketentuan tersebut tetap substantif meskipun terlihat sebagai persoalan teknis. Ia meminta DPR membuka ruang dialog agar ketentuan PHK dalam rancangan tersebut dapat diperbaiki.

Selain PHK, Abdullah menyoroti pengaturan mengenai upah, terutama parameter peninjauan upah. Ia meminta peran Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) diperkuat dan tidak terlalu bergantung pada data statistik pemerintah.

“Mestinya yang lebih diperkuat adalah Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), sekalipun memang statistik ikut terlibat di dalamnya,” ujar dia.

Ahmad mengatakan KSPSI berharap Presiden Prabowo dapat memberikan masukan kepada DPR dalam pembahasan regulasi tersebut. Petisi kepada Presiden akan menjadi bagian dari aksi buruh pada 24 September 2026.

“Kami berharap Pak Presiden Prabowo Subianto dapat mengakomodasi keinginan-keinginan kami. Pak Prabowo tentu dapat memberikan masukan kepada DPR RI agar dalam masa sidang pembahasan UU ini dapat mengakomodasi harapan kami,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6