KPK Periksa Lagi Pengepul Uang Suap di Kasus Importasi Bea Cukai

Salisa Asmoaji merupakan salah satu pihak yang mengumpulkan uang hasil suap.

Diterbitkan 16 September 2026, 23:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK panggil Salisa Asmoaji dan Umar Khayam terkait korupsi Bea Cukai.
  • Salisa diduga kumpulkan uang suap, Umar juga diperiksa sebelumnya.
  • Kasus suap importasi Bea Cukai sudah sidang, delapan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Salisa Asmoaji, pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Salisa disebut merupakan salah satu pihak yang mengumpulkan uang hasil suap dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Salisa dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Salisa sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Ia juga pernah memberikan kesaksian dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Saksi Lainnya

Selain Salisa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Umar Khayam selaku Kasi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Umar juga bukan kali pertama diperiksa dalam perkara ini. Penyidik KPK tercatat telah memeriksanya dua kali, termasuk pada Rabu (24/6/2026).

Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai saat ini telah memasuki tahap persidangan. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6