KPK Ungkap Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Ini Tanggapan Wamen

KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dalam pengurusan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Diterbitkan 16 September 2026, 17:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mendalami prosedur internal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang dalam pengurusan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan, prosedur dan SOP yang berlaku di kementeriannya tidak mengenal adanya pengepul uang. Meski demikian, dugaan praktik tersebut akan ditelusuri untuk menentukan langkah perbaikan di internal kementerian.

“Kalau ya, tentunya sebenarnya kan sesuai protap dan juga SOP yang dilakukan kan tidak mengenal adanya pengepul-pengepul itu. Tapi kita akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya, seperti apa akan kami sampaikan,” kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pendalaman dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan perkara yang disampaikan KPK. Ossy belum merinci langkah yang akan ditempuh kementeriannya.

“Bagaimana caranya itu tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Tentunya akan ada hal-hal yang akan kami lakukan,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, ATR/BPN memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Ossy mengatakan hal itu menjadi arahan Menteri ATR/BPN.

“Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat,” katanya.

Sementara terkait substansi perkara, Ossy memilih tidak memberikan banyak komentar karena proses hukum yang dilakukan KPK masih berlangsung.

Dugaan Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu tidak hanya berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB), tetapi juga menyeret proses mutasi dan promosi jabatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penerimaan uang terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya dalam rangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6