Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar dugaan korupsi dalam proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI pada periode 2016-2022. Dugaan praktik korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 645,27 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, proyek tersebut pada awalnya bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, memperbaiki kualitas produksi agar memenuhi standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Advertisement
"Program tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyertaan modal negara sebesar Rp 650 miliar dengan alokasi sebenarnya untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes sekitar Rp 250 miliar," ungkap Yusuf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).
Namun, dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Penyidik menduga terdapat skenario yang disusun untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
"Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak," kata Yusuf.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 645,27 miliar.
Menurut Yusuf, kerugian itu terjadi karena realisasi kinerja proyek tidak sesuai dengan target yang disepakati, meski pembayaran proyek telah mencapai 99,3 persen.
Â
Peran Tersangka
Yusuf menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.
Tersangka DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WIKA-Barata-Multinas, serta menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
"Kedua, yaitu saudara TD selaku Dirut PT Multinas Indonesia. Perannya adalah di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," katanya.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, termasuk dari BPK RI.
Selain itu, penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.
"Menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," kata Yusuf.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5696736/original/013814600_1778574800-cek_fakta_cpns_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289290/original/023754000_1783397828-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T111624.224.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289169/original/028294300_1783394455-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T102043.787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289878/original/002940700_1783417101-Penetapan_Tersangka_Korupsi_Pabrik_Gula.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289269/original/089484000_1783396770-000_B9C94LX.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289662/original/002196700_1783411861-Portugal_s_Bruno_Fernandes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289279/original/026350400_1783397376-063_2282982710.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289611/original/039931600_1783410397-Belgium_s_Hans_Vanaken.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264183/original/033782000_1782097869-063_2282689980-Timnas_Mesir_vs_Selandia_Baru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8624685/original/076624500_1782618194-000_B8K274B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289170/original/048335500_1783394486-063_2284674341.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289160/original/045856400_1783393532-063_2284950784.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289056/original/097559000_1783389885-063_2284969451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709339/original/015500500_1782788430-neymar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289945/original/082314600_1783419000-160773.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289910/original/063912000_1783418354-eab768c9-3d57-482d-9bbe-1218cbe96d1c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289894/original/023918900_1783417546-IMG_20260707_144202_669.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574979/original/099341000_1778027620-WhatsApp_Image_2026-05-05_at_17.05.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289878/original/002940700_1783417101-Penetapan_Tersangka_Korupsi_Pabrik_Gula.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4802760/original/044350300_1713245925-20240416-Hari_Pertama_ASN_Setelah_Cuti_Lebaran-HER_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4061222/original/071269500_1655908142-a2c67d84-5170-4438-9784-9d1d2bd062de.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289752/original/089317900_1783414661-ronaldo-673-373.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289483/original/044202700_1783406250-in7.jpg)