Kasat Narkoba Terseret Isu Barang Bukti Sabu Hilang, Propam Turun Tangan

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka narkoba di depan DPRD Buru.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 22:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mendalami isu dugaan hilangnya barang bukti narkotika, yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru.

“Dalam proses pendalaman tersebut, Propam mengungkap adanya perbedaan antara isu yang berkembang di publik dengan keterangan tersangka narkotika, Saleh Tan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon. Dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, sejak isu tersebut mencuat Kapolda Maluku memerintahkan Bidang Propam melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan terhadap seluruh informasi yang beredar.

“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku," ujarnya.

Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah meminta klarifikasi kepada Saleh Tan pada 23 Juni 2026. Dalam keterangannya, Saleh Tan membantah adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram sebagaimana isu yang berkembang.

Menurut Saleh Tan, saat pengungkapan kasus narkotika pada 8 Agustus 2025 di indekos depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, petugas kepolisian hanya menemukan satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti sabu seberat 80 gram, sehingga tidak dapat membenarkan informasi mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam jumlah tersebut.

Saleh Tan juga mengungkapkan bahwa saat berada di Rumah Tahanan Polda Maluku, dirinya pernah didatangi empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan.

Menurut pengakuannya, saat itu ia diminta memberikan keterangan kepada wartawan bahwa terdapat barang bukti sabu sekitar 80 gram dalam perkara tersebut.

Namun, Saleh Tan mengaku menolak permintaan itu karena merasa tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya saat proses penangkapan berlangsung.

Rositah mengatakan seluruh keterangan Saleh Tan telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi, dan menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Bidang Propam.

Berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, hingga saat ini Bidang Propam Polda Maluku belum menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti narkotika.

“Hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah.