Yammi Sulawesi Tengah Sesalkan Kejadian Berulang Longsor PETI Poboya Telan Korban Jiwa

Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (Yammi) Sulawesi Tengah menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa akibat longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Poboya.

Diterbitkan 10 Oktober 2025, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (Yammi) Sulawesi Tengah menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa akibat longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis malam 9 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di lokasi tambang ilegal Vavolapo dan menewaskan seorang penambang berinisial HR tertimbun longsor saat tengah memuat material ke truk.

"Tragedi ini bukan pertama kalinya menimpa para pekerja tambang ilegal di Poboya. Baru beberapa bulan lalu, tepatnya awal Juni 2025, dua penambang tewas dalam kejadian serupa di lokasi "Kijang 30"," ujar Direktur Kampanye dan Advokasi Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (Yammi) Sulawesi Tengah Africhal Khamane'i melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Dia mengatakan, satu korban yang merupakan warga Kecamatan Palolo meninggal di lokasi, sementara korban lainnya yang berasal dari Provinsi Gorontalo menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Pola yang sama terulang yakni longsor tiba-tiba datang, menimbun para pekerja yang sedang beraktivitas, dan merenggut nyawa dengan begitu cepat," terang Africhal.

Dia menilai, lejadian berulang ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI di Poboya telah menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dan memakan korban.

"Para penambang yang bekerja di sana adalah warga yang terdesak secara ekonomi, namun mereka justru dihadapkan pada kondisi kerja yang sangat berbahaya tanpa standar keselamatan yang memadai. Tidak ada pengawasan, tidak ada prosedur keselamatan, dan tidak ada jaminan perlindungan bagi para pekerja," papar Africhal.

 

Keluarkan Sikap

Africhal mengatakan, yang lebih memprihatinkan, aktivitas tambang ilegal ini terus beroperasi dengan leluasa meskipun telah berulang kali memakan korban jiwa.

"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah mengapa praktik ilegal yang membahayakan nyawa manusia ini masih dibiarkan berlangsung? Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari aktivitas tambang tanpa izin ini? Dan mengapa nyawa manusia seolah menjadi harga yang murah dalam pusaran bisnis gelap pertambangan?," tanya dia.

Africhal menyebut, Yammi Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, dan instansi terkait untuk pertama, mengusut tuntas jaringan dan aktor intelektual di balik operasional PETI Poboya yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin.

"Kedua, menindak tegas para pemilik dan pengelola tambang ilegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin," kata dia.

"Ketiga, menutup secara permanen seluruh lokasi PETI yang ada di Poboya. Dan keempat, mengungkap kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat yang memungkinkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung," sambung Africhal.

 

Ingatkan Keselamatan Jiwa Manusia

Africhal mengatakan, pihaknya memahami bahwa persoalan PETI tidak sesederhana hitam dan putih, ada dimensi ekonomi, sosial, dan kemiskinan struktural yang melatarbelakanginya.

"Namun, membiarkan aktivitas berbahaya ini terus berlanjut dengan dalih apapun adalah bentuk ketidakberpihakan kepada keselamatan jiwa manusia. Tidak boleh ada lagi korban yang jatuh karena kelalaian negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya," ucap dia.

Africhal menuturkan, Yammi juga mengingatkan Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak hanya bersikap reaktif ketika korban berjatuhan, tetapi harus proaktif dalam mencegah tragedi serupa.

"Diperlukan langkah komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tidak tergantung pada aktivitas ilegal yang membahayakan nyawa mereka sendiri," terang dia.

"Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan tegas adalah setiap hari yang meningkatkan risiko jatuhnya korban berikutnya. Kita tidak boleh menunggu hingga lebih banyak keluarga kehilangan saudara, ayah, atau anak mereka dalam lumpur dan reruntuhan longsor," sambung dia.

"Kami berharap tragedi Poboya menjadi titik balik bagi semua pihak untuk benar-benar serius dalam mengakhiri praktik PETI yang telah memakan terlalu banyak korban. Biarkan ini menjadi longsor terakhir yang merenggut nyawa di Poboya," tandas Africhal.

 

Dua Korban Meninggal Dunia pada Longsor PETI di Poboya

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menyebut dua korban meninggal dunia dalam peristiwa longsornya area pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kijang 30, kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore pada Selasa 3 Juni 2025.

"Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit," kata Kabagops Polresta Palu AKP Dewa Gede Meiriawan dalam keterangannya di Palu, Selasa 3 Juni 2025, melansir Antara.

Ia menjelaskan peristiwa ini diperkirakan terjadi akibat longsoran batu dari atas gunung yang menimpa para korban saat mereka berada di bagian bawah area tambang.

Ia mengemukakan saat ini Polresta Palu sedang menyelidiki lebih lanjut kronologi peristiwa longsor di kawasan penambangan tersebut, dan untuk identitas korban juga masih dalam penyelidikan.

Namun berdasarkan informasi dari warga dan hasil wawancara awal, lanjutnya, satu korban meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak dibawa ke rumah sakit oleh warga.

"Kami masih terus mendalami identitas korban, namun proses pengumpulan informasi di lapangan cukup terkendala karena masyarakat belum terbuka memberikan keterangan," jelas Dewa Gede.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di area rawan longsor tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6