Liputan6.com, Jakarta - Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bukan merupakan kemenangan dalam pokok perkara.
Bahkan, organisasi advokat tersebut berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait proses hukum yang masih berjalan terhadap Roy Suryo.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, putusan praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Karena itu, ia meminta Roy Suryo tidak menjadikan hasil praperadilan sebagai euforia kemenangan.
Advertisement
"Menanggapi bahwa adanya putusan Prapid (Praperadilan) hari ini, saudara Roy Suryo jangan senang dulu, ya biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara," kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ade, hakim tunggal dalam sidang praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik. Putusan tersebut, kata dia, tidak menyentuh substansi perkara pidana yang menjerat Roy Suryo.
"Ini adalah di mana disampaikan oleh Hakim Tunggal bahwa sah atau tidak sahnya satu penangkapan, penahanan, dan penggeledahan," ujarnya.
Â
Pokok Perkara Masih Lanjut
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289583/original/013352200_1783408940-IMG_6782.jpeg)
Ade menegaskan, putusan praperadilan tidak menggugurkan perkara pokok yang kini telah bergulir di pengadilan. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak Roy Suryo untuk menyikapi hasil praperadilan secara berlebihan.
"Jadi saya rasa ini adalah jangan lagi nanti kita goreng-goreng lagi, menang-menang-menang, itu framing. Tetapi apa pun itu, putusan Prapid kita hormati bersama dan ini kita anggap bagus. Artinya, sah atau tidak sahnya suatu administrasi dari kepolisian," jelas Ade.
Ia juga menyebut putusan hakim lebih berkaitan dengan aspek administrasi dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan penyidik telah melakukan kesalahan.
"Yang diputuskan (hakim) di sini adalah administrasinya. Jangan bangga, Saudara. Administrasinya. Sah atau tidak sah," ucap Ade.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pokok perkara maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Roy Suryo tetap berjalan dan akan diuji dalam persidangan.
"Pokok perkara dan peristiwanya, nah peristiwanya itu tidak gugur, saudara-saudara. Ya, tidak gugur," katanya.
Selain menanggapi putusan praperadilan, Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih juga berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung. Namun, Ade menegaskan surat tersebut bukan untuk mempersoalkan ataupun menggugat putusan hakim praperadilan.
Â
Advertisement
Euforia Berlebihan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290146/original/095676300_1783428024-160879.jpg)
Menurut dia, surat itu akan berisi permohonan agar Roy Suryo tetap ditahan saat menjalani proses persidangan pokok perkara demi menjamin kelancaran jalannya sidang.
"Bahwa siap-siap ya, Mahkamah Agung juga menerima surat dari berbagai organisasi advokat. Ya, itu akan kita minta peninjauan atau tinjauan kembali terkait penahanan Roy Suryo," ujar Ade.
Ia menjelaskan, rencana pengiriman surat tersebut masih dalam tahap persiapan. Surat akan dikirim setelah terdapat penetapan jadwal sidang pokok perkara Roy Suryo.
Ade kembali menekankan bahwa putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan tiga dari tujuh permohonan praperadilan tidak menghapus perkara pidana yang sedang berjalan. Menurut dia, proses hukum terhadap Roy Suryo masih akan berlanjut di pengadilan.
Ia juga menilai euforia yang muncul setelah putusan praperadilan tidak perlu dilakukan secara berlebihan karena hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.
"Karena hari demi hari baru dikabulkan tiga saja sudah euforianya minta ampun nih. Ini adalah preseden buruk bagi pelanggar hukum, bukan pelanggaran hukum, bagi pelanggar hukum, ya, atau tersangka atau terdakwa," kata Ade.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5696736/original/013814600_1778574800-cek_fakta_cpns_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289290/original/023754000_1783397828-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T111624.224.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289169/original/028294300_1783394455-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T102043.787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290145/original/009933400_1783428024-160878.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289269/original/089484000_1783396770-000_B9C94LX.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289662/original/002196700_1783411861-Portugal_s_Bruno_Fernandes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289279/original/026350400_1783397376-063_2282982710.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289611/original/039931600_1783410397-Belgium_s_Hans_Vanaken.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264183/original/033782000_1782097869-063_2282689980-Timnas_Mesir_vs_Selandia_Baru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8624685/original/076624500_1782618194-000_B8K274B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289170/original/048335500_1783394486-063_2284674341.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289160/original/045856400_1783393532-063_2284950784.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289056/original/097559000_1783389885-063_2284969451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290029/original/041958600_1783421713-bapenda_PKB.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290112/original/014105400_1783425818-50098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290107/original/077968500_1783425446-IMG_2814.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290101/original/021845200_1783425197-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_18.32.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6492405/original/026340400_1779350073-1001276959.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290082/original/043848900_1783423852-1783420800819_copy_3600x2400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290076/original/048122800_1783423473-57a6c5b4-019f-4686-a1fa-24ac3d79e11b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290060/original/062678700_1783423115-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_17.52.35.jpeg)