KPK Duga Eks Sekjen MPR Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Lima Abadi Lestari berinisial ADZ.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 11:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menduga Ma'ruf Cahyono meminta fee 10% dari proyek pengadaan Setjen MPR.
  • KPK memeriksa saksi ADZ (PT Lima Abadi Lestari) terkait dugaan permintaan fee proyek.
  • Ma'ruf Cahyono ditetapkan tersangka gratifikasi Rp 17 miliar pada 3 Juli 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono meminta imbalan (fee)  dari paket proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.

"Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Rabu (8/7).

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Lima Abadi Lestari berinisial ADZ.

"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," kata Budi.

Menurut dia, keterangan ADZ diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut.

 

Penyidikan

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut baru ada satu tersangka yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6