Sukses

DPR Minta Pemerintah Proteksi Kebijakan dari Intervensi Asing

DPR RI meminta kepada pemerintah untuk memproteksi kebijakan-kebijakan yang tengah atau akan disusun dari intervensi LSM luar negeri

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kepada pemerintah untuk memproteksi kebijakan-kebijakan yang tengah atau akan disusun dari intervensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) luar negeri.

Khususnya berkenaan dengan upaya LSM asing yang tengah mempengaruhi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin menekankan, jangan sampai intervensi LSM Asing tersebut mengganggu kedaulatan negara, yang berefek pada perekonomian masyarakat. Dalam hal upaya revisi PP 109/2012, maka yang dirugikan adalah Industri Hasil Tembakau (IHT) serta petani tembakau.

“Gerakan LSM ini jelas sebuah intervensi yang bermuatan kepentingan bisnis dalam perdagangan global. Pemerintah harus memproteksi kebijakan kita untuk melindungi industri tembakau kita,” terang Mukhtarudin kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Selain memberikan proteksi kepada kebijakan itu, pemerintah juga harus memperkuat diplomasi untuk menyikapi adanya intervensi-intervensi dari LSM Asing tersebut.

“Kalau sampai industri tembakau kita terganggu, maka bukan hanya tenaga kerja dan petani tembakau yang terdampak tapi juga sumber pemasukan bagi negara juga akan terganggu,” ungkap Mukhtarudin.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana juga menyampaikan bahwa pembiaran LSM asing dalam menyusupi kebijakan yang ada di Indonesia merupakan bentuk intervensi, meskipun sejatinya intervensi tersebut bukan seperti intervensi hukum internasional. Misalnya saja, LSM asing yang mempengaruhi untuk mendorong revisi PP 109/2012.

“Intervensi semacam ini juga harus kita lawan karena berlaku hanya sesaat, cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita,” terang Hikmahanto.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganggu Perekonomian Nasional

Hikmahanto menyampaikan, upaya LSM asing yang mendorong PP 109/2012 untuk direvisi akan mengganggu perekonomian nasional. Meskipun LSM asing tersebut mengklaim bahwa upaya revisi beleid itu untuk kesehatan atau penyalah gunaan rokok terhadap anak di bawah umur.

Namun, kata Hikmahanto, jika PP 109/2012 itu direvisi maka akan memiliki dampak terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT). Yang mana IHT sendiri banyak menopang lapangan kerja, menopang kehidupan masyarakat serta perekonomian nasional.

“Ada LSM asing Bloomberg Philanthropies, di mana ada proyek proyek yang dibiayai lembaga ini. LSM ini ingin mengampanyekan bagi mereka yang di bawah umur untuk tidak merokok, saya setuju. tapi kemudian cara seperti itu untuk mematikan IHT saya gak setuju,” terang dia.

Namun sejauh yang dipahami Hikmahanto, pemerintah sangat teguh dan tidak mau diatur oleh negara lain maupun LSM asing dalam pembuatan kebijakan. Namun, kata Hikmahanto, bukan tidak mungkin bahwa LSM asing ini menggunakan kekuatan uangnya untuk mempengaruhi pemerintah dalam merevisi kebijakan.

“Saya sangat mengapresiasi pemerintah yang menentukan kebijakan secara mandiri dan bebas di bidang IHT dengan memerhatikan berbagai aspek tidak melulu kesehatan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang mengintervensi kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan,” kata Hikmahanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.