DPR Siap Buka Bukti soal Polemik Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di PKPU

Doli juga meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar RDP bersama penyelenggara pemilu.

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 16:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR Doli Kurnia menantang Hasyim Asy'ari soal Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
  • Doli mengklaim pasal itu diselundupkan, tidak ada di draf resmi DPR.
  • Doli punya bukti dokumen, catatan, dan rekaman; minta RDP segera digelar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membuka polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Doli mengaku siap membeberkan dokumen dan rekaman yang menurutnya menunjukkan pasal tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi penyusunan PKPU.

“Ya artinya dia kan mengatakan tidak, ya kan? Saya mengatakan itu diselundupkan. Gitu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli mengatakan, awalnya dia tidak ingin terlibat dalam polemik tersebut. Namun, setelah Hasyim menyampaikan klarifikasi yang turut menyinggung proses konsultasi dengan DPR, dia merasa perlu memberikan penjelasan karena namanya ikut disebut.

“Cuma karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya,” ujarnya.

Dia mengklaim Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR dan tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Untuk mendukung keterangannya, Doli menyebut telah mengumpulkan dokumen tertulis, catatan pembahasan, serta rekaman video yang menurutnya dapat menjelaskan kronologi penyusunan aturan tersebut.

“Kami udah punya data, kami udah punya videonya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga udah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” katanya.

 

Dorong RDP dengan Penyelenggara Pemilu

Doli juga meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar RDP bersama penyelenggara pemilu. Menurut dia, forum tersebut dapat digunakan untuk menguji keterangan masing-masing pihak sekaligus membuka proses penyusunan PKPU kepada publik.

Dia menegaskan, pembentukan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan DPR dan pemerintah dilibatkan melalui mekanisme konsultasi. Karena itu, Doli meminta kronologi masuknya ketentuan yang dipersoalkan dijelaskan secara terbuka.

“Nah, masuknya di mana, nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6