DPR: Pasal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Tak Ada di PKPU

Komisi II DPR siap membuka dokumen dan rekaman yang menurutnya dapat menjelaskan kronologi kemunculan pasal itu.

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 15:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk mengklarifikasi polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Asal-usul pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Doli mengklaim ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi penyusunan PKPU.

Dia menyatakan siap membuka dokumen dan rekaman yang menurutnya dapat menjelaskan kronologi kemunculan pasal itu.

“Saya juga minta sama teman-teman pimpinan Komisi II ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli mengatakan, dirinya semula hanya mengumpulkan data dan tidak berniat membuka persoalan tersebut ke publik.

Namun, setelah namanya disebut dalam polemik itu, dia merasa perlu menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen yang dimilikinya.

“Saya tadinya sebetulnya berusaha untuk tidak terlibat, ya. Makanya saya cuma mempersiapkan aja data-data itu. Saya enggak mau buka,” ujarnya.

Dia menegaskan, Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR dan tidak dibahas dalam rapat konsultasi.

“Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima,” kata Doli.

Menurut dia, proses konsultasi penyusunan PKPU biasanya diawali dengan surat permohonan dari KPU yang dilengkapi dua lampiran. Lampiran pertama berisi daftar pasal yang diubah atau ditambahkan, sedangkan lampiran kedua berupa draf lengkap peraturan.

Doli menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima Komisi II DPR pada 15 September juga tidak memuat ketentuan tersebut. Dia mengaku telah memeriksa kembali dokumen untuk memastikan pasal itu tidak terlewat dalam pembahasan.

“Surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September permohonan ini, pasal itu tidak ada dalam ini. Gitu. Dan kita cek, kan tadi saya bilang saya waktu itu saya mau cari tahu, ya kan, khawatir lupa gitu. Dan memang di dalam rapat RDP-nya itu enggak ada dibahas soal itu,” katanya.

Doli juga mengaku telah mengonfirmasi dokumen yang dimilikinya kepada sejumlah pihak yang mengikuti uji publik. Menurut dia, ketentuan yang dipersoalkan itu tidak tercantum dalam dokumen yang mereka pegang.

“Data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu enggak ada pasal itu,” katanya.

Meski mengaku telah mengumpulkan dokumen tertulis, poin-poin pembahasan, dan rekaman video, Doli belum mengungkap secara terperinci kapan dan oleh siapa pasal tersebut diduga dimasukkan ke dalam PKPU.

“Nah, masuknya di mana, nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” ujarnya.

 

Doli Minta Kronologi Dibuka ke Publik

Doli juga menegaskan, penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU. DPR dan pemerintah dilibatkan melalui mekanisme konsultasi untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan undang-undang dan ketentuan terkait.

“Pembentuk PKPU itu adalah KPU. Pembentuk Perbawaslu itu adalah Bawaslu. Kami di DPR ini adalah pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah,” katanya.

Karena itu, dia menilai perlu ada penjelasan mengenai proses kemunculan ketentuan yang dipersoalkan tersebut. Doli juga ingin perbedaan keterangan antara dirinya dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dapat diperjelas melalui forum resmi.

Doli menyebut RDP dapat digelar secara khusus atau disesuaikan dengan agenda Komisi II DPR. Dia juga mengatakan Panitia Kerja RUU Pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November, termasuk dengan memanggil penyelenggara pemilu.

“Kalau kemudian apa namanya, ini dianggap sesuatu yang perlu harus diselesaikan, ayo. Kalau memang dianggap ini sesuatu yang biasa saja untuk diklarifikasi, ya saya tergantung saja. Kami sudah siap,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6