Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta polemik Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditelusuri secara terbuka.
Ketentuan tersebut dipersoalkan kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto (BW), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai bukti kelulusan pendidikan menengah di luar negeri.
Doli yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR RI mengatakan masih mengumpulkan informasi mengenai proses munculnya Pasal 18 ayat 3 tersebut. Berdasarkan pengetahuannya, ketentuan itu tidak terdapat dalam pembahasan awal PKPU bersama Komisi II.
Advertisement
“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Doli menjelaskan, saat dirinya masih memimpin Komisi II, pembahasan PKPU Pilpres dilakukan dalam dua tahap. Pembahasan pertama berlangsung pada September, sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Setelah putusan tersebut, KPU kembali berkonsultasi dengan DPR melalui Komisi II untuk menyesuaikan PKPU.
“Kemudian setelah Mahkamah, putusan Mahkamah Konstitusi, KPU mengajukan konsultasi lagi dengan DPR, dalam hal ini Komisi II, untuk merubah pasal itu,” ujarnya.
Namun, menurut Doli, pembahasan lanjutan tersebut hanya berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK mengenai perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada,” kata Doli.
Dia menegaskan, dirinya belum menemukan Pasal 18 ayat 3 dalam materi PKPU yang dibahas Komisi II. Karena itu, dia menilai proses munculnya ketentuan tersebut perlu diklarifikasi agar persoalannya menjadi terang.
“Makanya menurut saya kalau memang ingin terang benderang, ya Komisi II tinggal panggil aja,” tegasnya.
Konfirmasi ke Sejumlah Pihak
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/9367143/original/075013000_1791300395-0L5A6880.jpg)
Menurut Doli, Komisi II dapat meminta penjelasan langsung kepada KPU mengenai proses penyusunan ketentuan tersebut, termasuk pihak yang mengusulkan dan bagaimana pembahasannya.
“Kalaupun misalnya ada dugaan, ya dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada, nah kita cari tahu kenapa itu sampai ada,” ujarnya.
Doli menegaskan dirinya belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan tersebut. Dia masih melakukan konfirmasi, termasuk kepada sekretariat DPR yang terlibat dalam proses pembahasan PKPU saat itu.
“Saya lagi konfirmasi ke mana-mana ya, termasuk teman-teman di sekretariat, karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi yang tentang umur 40 itu. Tidak ada yang lain,” tandas Doli.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mempersoalkan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dia menilai ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365046/original/083732600_1791097921-cek_fakta_sapi_bebek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5227787/original/093812800_1747821037-WhatsApp_Image_2025-05-21_at_16.41.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343958/original/032352600_1788928394-HOAX__14_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369144/original/019618200_1791474337-IMG_7735.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369097/original/093201200_1791468899-WhatsApp_Image_2026-10-08_at_19.34.50.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367143/original/075013000_1791300395-0L5A6880.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369025/original/065865400_1791458754-IMG_7448.jpg)