DPR Ungkap Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri Tak Diatur di UU Sisdiknas

DPR berencana memasukkan pengaturan tersebut dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 14:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Regulasi penyetaraan pendidikan luar negeri di Indonesia belum jelas.
  • Komisi X DPR RI akan masukkan aturan ini ke revisi UU Sisdiknas.
  • Dasar hukum kuat diperlukan untuk transparansi dan pengakuan kualifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti belum jelasnya regulasi mengenai mekanisme penyetaraan hasil pendidikan luar negeri di Indonesia.

Komisi X berencana memasukkan pengaturan tersebut dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Lalu mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menentukan kesetaraan hasil pendidikan luar negeri dengan standar pendidikan nasional.

Menurut dia, Komisi X telah menelusuri sejumlah regulasi, tetapi belum menemukan aturan setingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan tersebut.

“Ini kelemahan kita sebagai negara yang besar ini. Saya bongkar-bongkar peraturan atau regulasi, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, selama ini penyetaraan hasil pendidikan luar negeri mengacu pada aturan internal kementerian yang menangani pendidikan. Namun, ia menilai diperlukan dasar hukum yang lebih jelas untuk memastikan proses penilaian dan pengakuan kualifikasi pendidikan berjalan transparan.

 

Konversi Nilai Sekolah Luar Negeri Perlu Diatur

Menurut Lalu, regulasi tersebut perlu mengatur mekanisme konversi nilai akademik lulusan luar negeri, kriteria pendidikan yang dapat disetarakan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.

“Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” ujarnya.

Karena itu, Komisi X berencana memasukkan ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri ke dalam revisi UU Sisdiknas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi kementerian dalam memproses pengakuan kualifikasi pendidikan.

“Nah, belajar dari kejadian ini, kami di Komisi X sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” kata Lalu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6