8 Partai Nonparlemen Kompak Usulkan Ambang Batas 1 Persen

Usulan itu didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 8 partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut ditujukan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan usulan itu didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa 'parliamentary threshold' harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka," kata Ferry di Mataram, Rabu (14/10/2026). 

Menurut Ferry, penentuan ambang batas parlemen harus memiliki dasar hukum dan metode penghitungan yang rasional. Dengan begitu, penerapan aturan tersebut tidak menyebabkan terlalu banyak suara pemilih gagal dikonversi menjadi kursi di DPR.

Dia menyebutkan, berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Ferry menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang ambang batas parlemen agar hasil pemilu tetap mencerminkan proporsionalitas antara suara yang diperoleh partai politik dan kursi yang didapatkan.

"Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu," ujarnya.

Ferry menjelaskan, GKSR dibentuk sekitar satu tahun lalu sebagai wadah delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Selain Perindo, kelompok tersebut terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Ferry menyebut terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian GKSR.

Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen. Kedua, perlunya dasar penghitungan yang jelas untuk menentukan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.

Ketiga, upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang dihasilkan dalam pemilu.

Menurut Ferry, ketiga persoalan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan ambang batas parlemen yang lebih proporsional.

 

Putusan MK Jadi Dasar Pembahasan PT

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. MK meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Mahkamah menegaskan, perubahan tersebut harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna. Partisipasi itu termasuk keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

MK juga meminta perubahan ketentuan ambang batas parlemen diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dengan demikian, besaran ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang menjadi bagian dari pembahasan pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan putusan MK dan argumentasi yang memadai.

Usulan PT sebesar 1 persen yang disampaikan Perindo bersama GKSR menjadi salah satu opsi yang mereka dorong dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6