Sukses

Lina Mukherjee Ditahan, Buntut Kasus Penistaan Agama Terkait Konten Makan Babi

Lina Mukherjee diduga melakukan penistaan agama melalui kontennya yang menampilkan adegan makan babi sambil mengucapkan bismillah.

Liputan6.com, Jakarta TikToker Lina Mukherjee ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi. Penahanan ini dilakukan, Senin (10/7/2023).

Lina diduga melakukan penistaan agama melalui kontennya yang menampilkan adegan makan babi sambil mengucapkan bismillah. Dia akan ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 29 Juli 2023.

Lina tiba di Kejari Palembang mengenakan pakaian serba hitam dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dinyatakan Sehat

Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Lina dinyatakan sehat. Sebelumnya, Lina tidak hadir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.

"Karena dinyatakan sehat hari ini, langsung ditahan," kata Fandi pada Senin (10/7/2023).

 

3 dari 4 halaman

Ditahan 20 Hari Kedepan

Fandi juga menjelaskan bahwa Lina ditahan di Lapas Wanita Kelas II Palembang selama 20 hari ke depan.

"Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Fandi.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan.

 

4 dari 4 halaman

Proses Hukum

Selanjutnya, Lina akan menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya di meja hijau.

"Nanti jadwal sidang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, termasuk siapa saja yang akan menjadi hakim," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.