Tata Kelola Perdagangan Unit Karbon Asing di Bursa Karbon Diperketat

OJK akan memperketat tata kelola perdagangan unit karbon luar negeri.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat tata kelola perdagangan unit karbon luar negeri melalui revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Bursa Karbon. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 sekaligus untuk menjaga integritas perdagangan karbon nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perubahan aturan ini diperlukan karena Perpres terbaru belum secara spesifik mengatur perdagangan unit karbon luar negeri yang tidak tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Menurut Hasan, dalam regulasi sebelumnya Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon luar negeri maupun unit karbon domestik yang belum tercatat di sistem registri nasional. Namun, dengan skema baru melalui SRUK, seluruh unit karbon dalam negeri nantinya wajib tercatat dalam sistem tersebut.

Karena itu, OJK mengusulkan agar revisi POJK tetap mengakomodasi perdagangan unit karbon luar negeri agar likuiditas pasar karbon nasional tetap terjaga, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pelaku pasar untuk mengakses instrumen karbon global.

“Selain itu, dalam perubahan POJK akan ditambahkan kewajiban bagi Bursa Karbon untuk memastikan safeguarding atau mengelola betul tata kelola dari unit karbon yang akan ditransaksikan terutama atas unit karbon luar negeri yang nantinya ditransaksikan di Bursa Karbon,” kata Hasan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (21/5/2026).

 

Penguatan Tata Kelola

Hasan menegaskan, penguatan tata kelola ini menjadi penting agar setiap unit karbon yang diperdagangkan di Indonesia memiliki kualitas, kredibilitas, dan transparansi yang terjaga. Hal itu dinilai penting untuk membangun kepercayaan investor sekaligus menjaga reputasi pasar karbon domestik di tingkat internasional.

“Ini tentu untuk mengedepankan tata kelola dan integritas dari setiap unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon dalam negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, OJK menilai penguatan aspek safeguarding tersebut juga akan menjadi pondasi penting dalam pengembangan pasar karbon Indonesia ke depan.