Optimalisasi SLIK, Tunggakan di Bawah Rp 1 Juta Tak Lagi Hambat Pengajuan KPR

OJK menyebutkan, empat tujuan utama diluncurkannya optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Diterbitkan 06 Juli 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Calon pembeli rumah yang selama ini terkendala catatan kredit kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lantaran, tunggakan kredit dengan nilai di bawah Rp 1 juta tidak lagi menjadi informasi yang ditampilkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi SLIK yang resmi diluncurkan OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, mulai 1 Juli 2026 hanya tunggakan kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta yang akan tercantum dalam laporan SLIK.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Friderica dalam acara Launching Optimalisasi SLIK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Friderica, penerapan batas minimum tersebut bertujuan agar informasi yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam melakukan penilaian kredit lebih relevan dan mencerminkan kondisi debitur secara proporsional.

OJK berharap kebijakan baru ini dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi calon debitur yang ingin mengajukan KPR maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha.

Selain mengubah batas nominal tunggakan yang dilaporkan, OJK juga mempercepat proses pembaruan data kredit di SLIK. Jika sebelumnya pelaporan membutuhkan waktu lebih lama, kini informasi kredit wajib diperbarui paling lambat tiga hari sehingga data yang tersedia menjadi lebih mutakhir dan akurat.

Optimalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi kredit sekaligus mendukung proses penyaluran pembiayaan yang lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran di sektor jasa keuangan.

 

Tujuan Diluncurkannya Optimalisasi SLIK

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar, beberkan empat tujuan utama diluncurkannya Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Optimalisasi SLIK yang diluncurkan hari ini diarahkan untuk mencapai 4 tujuan utama yang saling menguatkan," kata Agus.

Tujuan pertama, mendukung program pembangunan ekonomi nasional salah satunya dengan memperluas akses pembiayaan khususnya bagi UMKM. Kedua, mempercepat keterkinian data melalui percepatan pelaporan kredit dan pembiayaan lunas sehingga informasi pada SLIK menjadi lebih mutahir.

Ketiga, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat maupun debitur atas fasilitas yang telah lunas namun belum diperbarui. Keempat, memperkuat ekosistem keuangan melalui kredit reporting sistem yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.

 

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6