Eksekusi Hotel Sultan Rampung, Negara Kembali Kuasai Blok 15

Melalui pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan, negara resmi kembali menguasai objek berupa dua bidang tanah berskala besar beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.

Diterbitkan 18 Juni 2026, 17:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eksekusi Hotel Sultan selesai, negara resmi kuasai lahan dan bangunan.
  • Negara mengambil alih dua bidang tanah eks HGB seluas 137.375 m² dan fasilitasnya.
  • Barang milik PT Indobuildco diangkut ke gudang Cikarang, diberi waktu sebulan untuk diambil.

Liputan6.com, Jakarta - Proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026), resmi selesai dilaksanakan. Meski pihak termohon tidak bersedia melakukan pengosongan secara sukarela, juru sita tetap menjalankan proses eksekusi hingga rampung.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, negara resmi kembali menguasai objek berupa dua bidang tanah berskala besar beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.

"Dapat menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27 Gelora seluas 83.666 meter persegi," ujar Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Petugas langsung bergerak melakukan pengosongan fisik dengan mengeluarkan orang-orang yang berada di dalam area sengketa tersebut. Juru sita menegaskan tindakan ini diambil untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora.

Adapun sejumlah fasilitas dan bangunan mewah yang ikut diambil alih oleh negara dalam eksekusi ini meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.

Selain itu, fasilitas komersial lain seperti Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, hingga Coffee Shop juga resmi berpindah penguasaannya ke tangan negara.

Barang Termohon Diangkut ke Cikarang

 

Pasca-pengosongan gedung, tim juru sita langsung melakukan pencatatan terhadap seluruh barang milik termohon, yakni PT Indobuildco, yang masih tertinggal di dalam bangunan. Seluruh barang tersebut nantinya akan diangkut dan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus.

"Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu, yaitu berupa gudang-gudang," jelas Panitera PN Jakarta Pusat.

Untuk menampung barang-barang tersebut, pihak pemohon eksekusi telah menyediakan dua lokasi gudang penyimpanan di daerah Bekasi, Jawa Barat. Lokasi pertama berada di Gudang 1 Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Sementara lokasi kedua ditempatkan di Gudang 2 Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.

Pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang miliknya, terhitung sejak Berita Acara eksekusi resmi dibuat dan ditandatangani hari ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6