Wamensesneg Sebut PT Indobuildco Kuasai Hotel Sultan 50 Tahun

Lahan Hotel Sultan merupakan aset negara dan PT Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasainya.

Diterbitkan 18 Juni 2026, 10:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eksekusi lahan Hotel Sultan oleh negara akan dilakukan pada 18 Juni 2026.
  • HGB PT Indobuildco berakhir, aset strategis ini harus kembali ke negara.
  • PN Jakarta Pusat memerintahkan pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan eksekusi lahan Hotel Sultan tetap berlangsung pada Kamis (18/6/2026).

Dia menyebut, eksekusi ini dilakukan setelah PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menggunakan lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, selama 50 tahun

"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang di depan Hotel Sultan.

Menurutnya, kawasan ini merupakan aset strategis yang harus dikembalikan kepada negara. Bambang menyebut, hotel ini akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Saat ditanya apakah setelah eksekusi pengosongan lahan apakah bangunan Hotel Sultan dirobohkan atau tidak, Bambang enggan memberikan jawaban. Menurutnya, saat ini masih fokus proses eksekusi.

"Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi aja dulu," tegasnya.

Sebagai informasi, perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Karena itu, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.

Namun, PT Indobuildco menyatakan masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.

Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.

Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.

 

Diminta Kembalikan Lahan

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026. Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Surat pemberitahuan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.

Pemerintah menegaskan eksekusi dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK.

Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, sehingga meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6