Mendagri: Kenaikan Pajak di Daerah Tak Ada Hubungan dengan Efisiensi Anggaran Prabowo

Tito mengatakan, 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.

Diperbarui 16 Agustus 2025, 11:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kenaikan PBB/NJOP di daerah tidak terkait kebijakan efisiensi anggaran pusat.
  • Sebagian besar kenaikan PBB/NJOP di daerah sudah ada sebelum 2025.
  • Dua daerah, Pati dan Jepara, telah membatalkan kenaikan PBB/NJOP.

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Menurut Tito, ada 15 daerah yang sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024. Hanya lima daerah yang baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.

“Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang memang menaikkan, tapi bervariasi ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, ada yang kemudian berdampak di atas 100 persen, itu 20 daerah,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam.

Berdasarkan data tersebut, dia pun mengatakan sebagian besar aturan daerah mengenai kenaikan PBB dan NJOP itu diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada awal 2025.

“Jadi, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dari lima daerah itu dibuat di tahun 2025, sisanya itu dibuat di tahun 2022, 2023, dan 2024. Artinya, (kenaikan PBB dan NJOP di) 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi,” kata Tito, menjelaskan.

Dua Daerah Batalkan Kenaikan PBB dan NJOP

Tito mengatakan, dari 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP, dua di antaranya sudah membatalkan aturan tersebut.

“Dari 20 daerah ini, dua daerah sudah membatalkan, Pati dan Jepara,” ujar dia, dilansir Antara.

Tito mengatakan kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Tapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang kedua juga harus ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga,” ujar dia.

Bupati Pati Didemo Warga

Pada Rabu (13/8/2025), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah minimnya anggaran daerah membuat Bupati Pati, Sudewo menaikkan pajak daerahnya hingga 250 persen.

Dia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen oleh Bupati Sudewo tak ada hubungannya dengan pemerintah pusat. Prasetyo menjelaskan kepala daerah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan masing-masing, termasuk soal pajak.

"Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya. Bahkan di Kabupaten Pati dengan kabupaten di sebelahnya yang bersebelahan dengan Kabupaten Pati pun juga berbeda," jelasnya.

"Jadi bukan, menurut pendapat kami bukan karena itu. Kalau pun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing," sambung Prasetyo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6