KPK: Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Sisa Hasil Usaha KUD

Menhut Raja Juli menyebut amplop itu dikembalikan kepada Bupati Suhardiman setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan.

Diterbitkan 04 Juli 2026, 11:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK selidiki asal uang amplop Bupati Suhardiman ke Menhut Raja Juli Antoni.
  • Suhardiman akui uang dari KUD untuk rekomendasi kementerian, namun KPK masih dalami.
  • Menhut Raja Juli Antoni kembalikan amplop tak dibuka; KPK akan panggil jika diperlukan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Namun, Taufik mengatakan informasi tersebut sejauh ini baru diperoleh dari keterangan Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak," kata Taufik, sebagaimana dilansir dari Antara.

Karena itu, KPK masih akan mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.

Pemanggilan Menhut

Terkait kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Taufik mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," kata dia.

Dia menegaskan penyidik mendasarkan setiap langkah pada fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya.

"Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," ujar Taufik.

Konstruksi Perkara Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dalam konferensi pers pada Kamis (2/7), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.

Raja Juli menyebut amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6