Ada Potensi Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Gempa NTT? Ini Kata KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara.

Diterbitkan 18 Agustus 2026, 09:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK tegaskan korupsi dapat terjadi di semua sektor, termasuk penyaluran bantuan bencana.
  • Pengawasan KPK melibatkan transparansi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta daerah.
  • Masyarakat diminta melaporkan dugaan korupsi penyaluran bantuan kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, perilaku korupsi bisa terjadi di berbagai sektor.

Pernyataan itu disampaikan mengingat saat ini Indonesia tengah dilanda bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan rentan terhadap korupsi dalam penyaluran bantuan.

"Pastinya perilaku korupsi tersebut dalam semua lini, semua sektor, apa pun. Itu kan sedikit banyak ada hak daripada masyarakat, ada uang negara yang harus digunakan dengan maksimal, dengan baik," ujar Setyo di Gedung KPK seperti dikutip, Senin 17 Agustus 2026.

"Jadi dalam kondisi seperti itu, seharusnya orientasinya adalah bagaimana memperbaiki itu. Memanfaatkan, menggunakan, memberdayakan segala aset yang dimiliki pemerintah, semuanya untuk kepentingan sebesar-besarnya kepada masyarakat," sambung dia.

Terkait pengawasan KPK, menurut Setyo, lembaga antirasuah sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa.

"Yang pertama perlu transparansi. Bahwa pemerintah pusat kemudian menugaskan seperti badan-badan atau lembaga dan kementerian yang terlibat langsung di sana, bahkan langsung melibatkan pemerintah daerah," ucap dia.

"Nanti dari situ, kami bersama dengan Kedeputian Korsup yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain kalau memang ada informasi," sambung Setyo.

 

Butuh Informasi

Hal pertama yang dibutuhkan KPK adalah informasi. Setyo berharap masyarakat tak segan melaporkan ke KPK jika melihat adanya dugaan kasus korupsi.

"Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," terang dia.

"Setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan. Artinya apa? Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara, tetap kepada aparat penegak hukum. Setelah itu baru pada pihak-pihak lain, antara lain ada swasta dan lain-lain," jelas Setyo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6