KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Eks Wali Kota Madiun

KPK mendalami aset-aset milik Maidi.

Diterbitkan 30 September 2026, 17:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah Madiun, lacak aset Wali Kota nonaktif Maidi terkait korupsi dan TPPU.
  • Penggeledahan meliputi rumah Maidi, keluarga, camat, dan kantor Kominfo Madiun.
  • Kasus Maidi berawal dari OTT, melibatkan pemerasan dan gratifikasi Rp 10,7 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Madiun Maidi.

"Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/9/2026).

Tiga lokasi yang digeledah yaitu rumah Maidi, kediaman HD yang merupakan pihak keluarga dari Maidi, dan rumah salah seorang camat.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun.

Menurut Budi, penggeledahan sejumlah lokasi tersebut merupakan upaya KPK mendalami aset-aset milik Maidi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"Sehingga tentu penyidik fokus dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," katanya.

Tentunya, lanjut dia, kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara, yakni melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara. Termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.

Dalam penyidikan pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan sprindik umum yang diterbitkan 23 September 2026, dan belum ada penetapan tersangka.

"Kami tentu nanti akan sampaikan updatenya jika sudah ada perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata dia, dikutip Antara.

OTT Maidi

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi pidana penjara tujuh tahun dua bulan dan denda Rp 205 juta subsider 90 hari kurungan penjara atas dugaan korupsi dan gratifikasi dengan total Rp 10,7 miliar.

Selain tuntutan itu, terdakwa Maidi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 8 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka harta kekayaannya akan dirampas. Jika harta kekayaannya tidak mampu menutupi maka diganti kurungan lima tahun.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6