Cek Fakta: Hoaks Pertamina Berlakukan Aturan Baru Pembatasan Pembelian BBM

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU seperti yang beredar di Facebook.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 15:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 8 Juli 2026.

Berikut isi unggahannya:

"📢 PERHATIAN SEMUA PENGENDARA! ATURAN BARU PEMBELIAN BBM DI SELURUH SPBU SUDAH DIBATASI! ⛽🛵🚗

Sahabat sekalian, ada kabar penting yang wajib kalian ketahui mulai sekarang. Pemerintah bersama Pertamina mulai memberlakukan pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi setiap kali pengisian di SPBU, demi menjaga stok tetap aman dan tepat sasaran bagi yang benar-benar berhak.

📋 BATAS MAKSIMAL PEMBELIAN PER SEKALI ISI:

✅ MOTOR MATIK: Maksimal pembelian Rp 30.000,-

✅ MOTOR BESAR / SPORT: Maksimal pembelian Rp 50.000,-

✅ MOBIL RODA EMPAT: Maksimal pembelian Rp 120.000,-

⚠️ KETENTUAN YANG WAJIB DIPATUHI:

🔹 Setiap transaksi pembelian akan dicatat sesuai nomor plat kendaraan yang terdaftar

🔹 DILARANG KERAS membeli BBM secara berulang-ulang / bolak-balik dalam waktu singkat untuk menambah jumlah

🔹 Dilarang keras memalsukan nomor plat atau menggunakan plat kendaraan lain demi membeli lebih dari batas yang ditentukan

🚨 PERINGATAN KERAS: SIAP-SIAP DIPIDANA JIKA MELANGGAR!

Siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana berdasarkan pasal berikut:

🔹 Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau tanda nomor kendaraan

🔹 Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001: Penimbunan bahan bakar minyak

🔹 Pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023: Memperjualbelikan BBM subsidi secara tidak sah

Mari kita patuhi aturan ini bersama. Tujuannya satu: agar BBM bersubsidi tetap tersedia dan bisa dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan, tidak diambil atau ditimbun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.#InfoPenting #AturanBaruSPBU #PembatasanBBM #BBMSubsidi #Pertamina #KabarTerkini #InfoUntukSemua #AbenkMotor #PeraturanPemerintah #HematEnergi"

Lalu benarkah klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.

"Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan," kata Robeth kepada Liputan6.com.

Dia mengatakan, masyarakat masih bisa membeli Pertalite seperti biasa tanpa adanya pembatasan.

"Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," tegas Roberth.

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU tidak benar dan merupakan hoaks.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.