KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS di Kasus KPP Banjarmasin

Uang tunai tersebut disita setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 22:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menyita Rp 1 miliar dan 49 ribu dolar AS dari dua PNS pajak KPP Madya Banjarmasin.
  • Penyitaan ini untuk pembuktian perkara dan pemulihan aset negara dari korupsi pajak.
  • Kasus ini melibatkan 3 tersangka dan dugaan suap restitusi pajak Rp 1,5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang dalam perkara dugaan pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kali ini lembaga antirasuah mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dan 49 ribu dolar Amerika Serikat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan uang tunai tersebut disita setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi bernama Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono. Keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil pajak.

"Penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Penyitaan tersebut, kata Budi, penting dilakukan oleh tim penyidik KPK guna proses pembuktian perkara yang tengah berjalan. Selain itu pengamanan barang bukti uang juga jadi langkah awal KPK dalam memulihkan aset negara.

"Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," jelas Budi.

Selain menyita uang, tim penyidik disebut Budi juga memeriksa kedua saksi dengan materi pendalaman terkait proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.

Penyidik, kata Budi, juga mendalami soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak.

Dalam kesempatan itu Budi juga menjelaskan, tim penyidik sebenarnya memanggil empat saksi dalam pemeriksaan kali ini. Namun hanya Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono yang memenuhi panggilan KPK.

Sementara dua saksi lain, Asih Setyo Kuncoro selaku pensiunan ASN pajak dan Jul Seventa Tarigan yang merupalan karyawan Swasta, tidak hadir.

"Untuk dua saksi lainnya, saksi dari pihak swasta dan juga saksi dari apa pihak yang dijen pajak sudah purna tugas atau sudah pensiun. Ini nanti akan dijadwalkan ulang, akan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya," ucapnya.

Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima Rp 1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp 100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6