Ketua KPK Ungkap Anggaran Penindakan Korupsi 2026 Masih Nol, Minta Tambahan Rp1,34 Triliun

Menurut Setyo, tambahan anggaran itu untuk dua program, yaitu pada program dukungan manajemen, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp1,36 triliun yang telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp878 miliar, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar.

Diperbarui 10 Juli 2025, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK dapat pagu indikatif Rp878,04 miliar untuk 2026, cukup untuk kebutuhan dasar.
  • Anggaran program pencegahan dan penindakan korupsi KPK belum dialokasikan.
  • KPK ajukan tambahan anggaran Rp1,34 T ke DPR untuk dua program prioritas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan surat bersama Menteri Keuangan KPK mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp878,04 miliar untuk tahun 2026.

Menurutnya, anggaran tersebut hanya cukup untuk kebutuhan dasar saja. “Seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan, serta operasional kantor,” kata Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (10/7/2025).

“Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada programpencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau Rp0,” sambungnya.

Untuk itu, Setyo meminta dukungan dari Komisi III DPR berupa tambahan anggaran senilai Rp 1,34 T.

“KPK dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan dukungan nyata di DPR sebagai wakil rakyat, yaitu dalam bentuk dukungan anggaran dalam rangka melaksanakan output prioritas nasional dalam mencapai RKP 2026, serta untuk menjalankan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ungkapnya.

Tambahan Anggaran Untuk Apa?

Menurut Setyo, tambahan anggaran itu untuk dua program, yaitu pada program dukungan manajemen, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp1,36 triliun yang telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp878 miliar, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar. 

“Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk dua program,” ungkapnya.

Selain itu, anggaran tambahan itu juga akan digunakan untuk berbagai kegiatan prioritas.

Kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun jika dikelompokkan dalam kegiatan, maka akan kami gunakan untuk kegiatan prioritas nasional, kemudian pelaksanaan tugas KPK, dan inisiatif baru dan strategis untuk mendukung prioritas nasional,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK