Sukses

Terdakwa Tiba-Tiba Pakai Atribut Agama, DPR: Sesatkan Persepsi Publik

Sahroni menyatakan, pemakaian atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai sebelumnya oleh terdakwa, dapat menyesatkan persepsi publik, yakni atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang menghadiri persidangan secara mendadak menggunakan atribut keagamaan seperti peci atau hijab. Larangan itu memperoleh dukungan dari Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kejagung. Sebab menurut Sahroni, pelaku kejahatan sebelum sidang tidak pernah memakai atribut agama. 

"Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Sahroni menyatakan, pemakaian atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai sebelumnya oleh terdakwa, dapat menyesatkan persepsi publik, yakni atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja.

Dia menilai, kebijakan tersebut diperlukan supaya atribut agama tidak menjadi "tameng" serta upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

"Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu," jelasnya.

Sahroni juga berpendapat, instruksi itu bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Dia berharap larangan Kejaksaan soal penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa dapat segera dijalankan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbitkan Surat Edaran

Dia meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru itu, seiring dengan segera terbitnya surat edaran terkait dengan atribut keagamaan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan tersebut demi mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja. Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Sumber: Antara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.