Sukses

Ketua Komisi II: Sudah Saatnya UU Kementerian Dikaji Ulang

Doli menilai bahwa RUU Kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Hal ini karena visi pembangunan perlu disesuaikan dengan pengorganisasian.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia dapat mengikuti perkembangan zaman.

Menurutnya, UU Kementerian telah diterapkan selama 16 tahun. Namun, dalam rentang waktu tersebut, Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, sementara dunia juga semakin maju.

"Dalam tiga atau empat tahun, situasi lingkungan dan kemajuan perkembangan sudah berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Doli menyatakan hal tersebut sebagai respons terhadap isu adanya usulan penambahan jumlah kementerian menjadi 40 untuk kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

Namun, Doli menegaskan bahwa isu RUU Kementerian tidak boleh dianggap sebagai alat politik akomodatif. Jika RUU tersebut akan dibahas, menurutnya perlu melalui kajian akademik, uji publik, serta persetujuan dalam sidang parlemen.

Menurutnya, usulan penambahan jumlah kementerian juga akan menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian dimulai di Komisi II DPR.

Doli menilai bahwa RUU Kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Hal ini karena visi pembangunan perlu disesuaikan dengan pengorganisasian.

"Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui undang-undang sesuai dengan situasi saat ini. 16 tahun merupakan waktu yang cukup lama, jadi bukan hanya sekadar untuk kepentingan akomodatif," katanya yang dikutip dari Antara.

Pada Senin (29/5), Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Prof. Bayu Dwi Anggono, mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perubahan UU Disebut Kebutuhan Hukum

"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional," ujarnya.

APHTN-HAN juga merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk jumlah kementerian antara 34 hingga 41 untuk mengakomodasi berbagai urusan pemerintahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.